Premanisme Berkedok Debt Collector, Polres Jepara Tetapkan Tujuh Tersangka

JEPARA – JurnalSatu.id – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan tujuh orang pelaku premanisme yang menyamar sebagai debt collector. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) dalam rangka Operasi Aman Candi 2025, menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait aksi penarikan paksa sepeda motor di kawasan Jalan Pemuda, Jepara.

Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Mapolres Jepara pada Rabu (21/5/2025), didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna.

Tujuh pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial WJ (42), AK (54), MR (35), ZR (50), BP (48), AM (55), dan BI (47). Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pengancaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Modus para pelaku adalah berpura-pura menjadi petugas penagihan dari perusahaan pembiayaan. Mereka menghentikan korban di jalan dengan dalih menagih tunggakan cicilan kendaraan, lalu mengambil sepeda motor korban. Namun setelah ditelusuri, unit kendaraan tersebut tidak pernah diserahkan ke pihak perusahaan pembiayaan yang sah,” jelas AKBP Erick.

Dijelaskan pula bahwa para pelaku melakukan aksinya dengan cara berkeliling atau melakukan “hunting” kendaraan bermotor yang dianggap bermasalah. Sasaran mereka adalah kendaraan tanpa plat nomor atau yang terlihat mencurigakan. Salah satu korban diketahui merupakan pelajar sekolah menengah atas (SMA).

Para pelaku kemudian memeriksa nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) menggunakan aplikasi yang mereka miliki. Setelah ditemukan bahwa sepeda motor korban masih memiliki tunggakan cicilan, mereka langsung mengambil alih kendaraan tanpa prosedur hukum yang benar.

Kapolres Jepara menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum, dan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *