PEKALONGAN – JurnalSatu.Id, Pembangunan atau pendirian tower BTS dari PT. Protelindo yang berlokasi di Kelurahan Gumawang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan mendapat penolakan dari warga masyarakat terdampak. Karena pendirian tower tersebut tidak adanya sosialisasi atau musyawarah kepada warga terdampak dan bisa menimbulkan radiasi yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan dan melemahkan mental generasi yang akan datang di sekitar lingkungan berdirinya bangunan tower.
Pendirian tower BTS yang dilaksanakan tanpa etika, moral, hukum dan prosedur yang jelas, dan tidak adanya sosialisasi resmi yang melibatkan pihak perusahaan terkait, Perangkat Kelurahan/Desa dan warga masyarakat sekitar, pelaksanaan dasar hanya persetujuan (Ketua RT) bermodal secarik kertas untuk meminta tanda tangan warga dengan iming-iming uang, yang selanjutnya diserahkan ke Kelurahan untuk di acc.
Jarak radius tower tersebut juga tidak memenuhi SOP, karena pembangunannya berdiri tepat di lingkungan gedung Pendidikan Anak-anak Usia Dini (PAUD), serta terlalu dekat dengan pemukiman warga. Point yang paling penting, di dalam radius tower terdapat banyak area Pendidikan Anak-anak (PAUD, TK, TKIT dan SDIT).
Kenapa Kelurahan bisa menyetujui, sedangkan pihak perusahaan terkesan kurang transparan, serta tidak bisa menunjukan surat ijin atau pendukung seperti PBG, HO, UKL, UPL dan lain-lainnya. Dari sudut pandang hukum ini jelas merupakan sebuah pelanggaran yang diduga perbuatan Ilegal.
“Saya mewakili warga masyarakat yang terdampak dengan menolak keras atas berdirinya Tower BTS tersebut dan berharap Pemerintah Kabupaten Pekalongan segera turun tangan, untuk menindak lanjuti pengaduan warga masyarakat ini serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan persoalan ini”, ujar salah satu sumber dengan keras, pada Senin (2/6/2025).
Hal yang sama juga disampaikan oleh salah satu warga terdampak,”Bahwa sejak awal rencana pembangunan hingga pelaksanaan kegiatan di lokasi tersebut, tidak ada pertemuan resmi, pemberitahuan, atau undangan sosialisasi dari pihak vendor kepada warga yang terdampak langsung dari pembangunan tersebut. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang berdampak dengan lingkungan tempat tinggal”, ungkapnya tegas, pada Rabu (4/6/2025).
Untuk sementara, disaat mediasi di Kantor Kelurahan Gumawang, antara warga terdampak dengan perwakilan dari PT. Protelindo belum menemukan titik terang atau deadlok, Slamet Subur selaku Kepala Kelurahan Gumawang dengan tegas menyatakan,”Pembangunan tower BTS sementara saya hentikan, pihak Kelurahan akan berkoordinasi dengan Pemkab dulu, setelah ada kabar, akan saya undang warga terdampak dan pihak perusahaan untuk hadir di Kantor ini lagi. Rapat kami tutup, tunggu kabar dari saya”, tutupnya, pada Selasa (27/5/2025). (Idr)