PATI — JurnalSatu.id, Pemerintah Kecamatan Tambakromo menggelar rapat evaluasi perkembangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025, Senin (16/6/2025), bertempat di Aula Kecamatan Tambakromo. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Tambakromo Mirza Nur Hidayat, Sekretaris Camat Bambang Setyo Utomo, para kepala seksi (Kasi), serta seluruh sekretaris desa (sekdes) se-Kecamatan Tambakromo.
Rapat diawali dengan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Sekcam Bambang. Dalam arahannya, ia menyampaikan perkembangan tindak lanjut distribusi SPPT PBB-P2 yang telah dibagikan ke masing-masing desa beberapa waktu lalu.
Sekcam Bambang menegaskan bahwa pihaknya optimistis PBB-P2 Kecamatan Tambakromo tahun ini akan rampung maksimal. Ia mencontohkan keberhasilan dua tahun sebelumnya, di mana penyelesaian PBB-P2 dapat dituntaskan di triwulan pertama.
“Kami minta seluruh sekdes melakukan sortir data SPPT dengan tepat dan akurat. Jika ada data SPPT dengan kenaikan lebih dari 250 persen, segera dipisahkan, didata, dan diambilkan SPPT pengurangan terbaru mulai 16 Juni 2025 di kantor kecamatan,” ujar Bambang.
SPPT pengurangan tersebut nantinya akan diberikan langsung kepada wajib pajak yang terdampak kenaikan signifikan. Namun, jika setelah pengurangan nilai PBB-P2 tetap melebihi 250 persen, wajib pajak diberi ruang untuk mengajukan keberatan secara individual ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati.
Adapun persyaratan pengajuan keberatan tersebut meliputi:
– Tidak memiliki tunggakan PBB-P2 atas tanah yang diajukan;
– Surat pengantar dari pemerintah desa (permohonan keringanan);
– Fotokopi KTP dan KK wajib pajak;
– SPPT asli/fotokopi tahun 2024;
– SPPT tahun 2025;
– Fotokopi bukti kepemilikan tanah (sertifikat).
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Tambakromo berharap pengelolaan dan pelaporan PBB-P2 Tahun 2025 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan partisipatif, sekaligus mencegah potensi keberatan massal akibat kenaikan nilai pajak yang tidak sesuai. (Red)