Tolak RUU ODOL 2025, Ratusan Sopir Truk Sweeping Jalan Lingkar Tanjang Pati, Lalu Lintas Lumpuh

PATI — JurnalSatu.id, Ratusan sopir truk Komunitas Driver Plat K dari berbagai daerah memadati kawasan lampu merah Tanjang, Kabupaten Pati, Kamis (19/6). Mereka menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang Over Dimension Over Loading (RUU ODOL) 2025 yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil, khususnya para sopir angkutan barang.

Advertisements

Aksi berlangsung ricuh saat para demonstran melakukan sweeping terhadap truk bermuatan yang melintas dari arah Kudus menuju Surabaya. Para sopir yang tergabung dalam aksi tersebut memaksa kendaraan angkutan berat untuk menepi, menyebabkan arus lalu lintas lumpuh. Kemacetan panjang tak terelakkan, menjalar dari wilayah Pati ke arah Grobogan dan dari jalur Kudus ke arah Surabaya.

Menurut salah satu orator aksi, para sopir merasa kebijakan pemerintah mengenai ODOL sangat merugikan pengemudi truk rakyat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari jalanan.

“Anak dan orang tua kami di rumah, dan kami mencari rejeki untuk kebutuhan. Orang tua kami berpesan, kami kerja di jalanan harus tuntaskan masalah di jalanan. Bila kami dipenjara karena aksi ini, orang tua kami siap mengasuh anak kami. Tolak RUU ODOL!!!” teriak orator dengan pengeras suara, disambut teriakan massa lainnya.

Kapolresta Pati, AKP Jaka Wahyudi, turun langsung ke lokasi untuk mengamankan jalannya aksi. Ia mengimbau massa untuk segera membubarkan diri demi kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum.

“Kami siap menampung aspirasi para sopir dan akan meneruskannya kepada pihak terkait. Namun kami harap rekan-rekan segera mengakhiri aksi dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujar Jaka.

Namun demikian, massa enggan membubarkan diri. Mereka menilai janji penyaluran aspirasi kerap tidak ditindaklanjuti secara nyata oleh pemerintah.

Mereka juga mengklaim bahwa aksi serupa dilakukan secara serentak di sejumlah wilayah di Indonesia. Tujuannya adalah menekan pemerintah agar mencabut atau merevisi kebijakan RUU ODOL 2025 yang akan diberlakukan penuh menjelang 2026, seiring program Zero ODOL Nasional.

Sebagai informasi, RUU ODOL 2025 mengacu pada sejumlah regulasi seperti UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dan Permenhub Nomor 18 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersebut, truk yang kelebihan dimensi maupun muatan akan dikenakan sanksi tegas berupa denda maupun pidana.

Ada dua bentuk pelanggaran dalam ODOL, yaitu:

  1. Over Dimension (OD): Modifikasi kendaraan yang melebihi standar ukuran pabrik.
  2. Over Loading (OL): Kelebihan muatan dari batas maksimum beban yang diperbolehkan.

RUU ini juga tengah dirancang untuk diperkuat dalam bentuk Peraturan Presiden pada Agustus 2025 yang akan mempertegas sanksi bagi pelanggar. Namun di sisi lain, para sopir merasa tidak diberikan solusi atas tuntutan ekonomi yang memaksa mereka membawa beban lebih demi menutupi biaya operasional dan kebutuhan keluarga.

Hingga siang hari, aksi masih berlangsung dan jalur utama di Jalan Lingkar Selatan Pati tetap terhambat parah. Aparat kepolisian terus berjaga untuk mencegah terjadinya kerusuhan lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *