JAKARTA — JurnalSatu.id, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kedutaan Besar di Jakarta melayangkan teguran resmi kepada Pemerintah Indonesia atas berbagai pelanggaran serius dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 1445 Hijriah (2025 M). Surat diplomatik yang dikirim pada 16 Juni 2025 itu merupakan tindak lanjut atas pengamatan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terhadap penyelenggaraan haji jemaah asal Indonesia.
Saudi menyoroti ketidakakuratan data jemaah haji Indonesia yang tidak dimasukkan secara tepat waktu ke dalam sistem program persiapan. Hal ini memicu sejumlah konsekuensi, termasuk:
- Jemaah menginap di hotel yang tidak sesuai ketentuan atau tidak terdaftar;
- Mereka dilayani oleh perusahaan penyedia jasa yang tidak resmi atau tidak terakreditasi.
Selain itu, pengangkutan jemaah dari Madinah ke Makkah disebut dilakukan tanpa mematuhi prosedur kesehatan dan transportasi yang telah ditetapkan, memperbesar risiko terhadap keselamatan jemaah.
Instruksi kesehatan dan persyaratan kemampuan fisik yang telah disepakati juga tidak dijalankan. Akibatnya, banyak jemaah mengalami kelelahan berat bahkan gagal mengikuti manasik haji. Tragisnya, angka kematian jemaah asal Indonesia mencapai 50 persen dari total kematian jemaah luar negeri sebelum puncak haji, angka yang dianggap sangat tinggi dan mencemaskan.
Pelanggaran lain yang disorot Saudi adalah tidak adanya kontrak resmi yang mengatur proyek Hadyu dan Adhahi (layanan kurban), meskipun sebelumnya telah disepakati dengan pihak penyelenggara haji Indonesia. Hal ini menunjukkan kurangnya komitmen dan kesiapan dalam menjamin kelengkapan layanan ibadah jemaah.
Kedutaan Arab Saudi meminta agar peringatan ini segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia dan diteruskan kepada seluruh instansi terkait agar penyelenggaraan haji tahun-tahun mendatang tidak kembali mengalami hal serupa. (Red)