Blog  

Berkas Perkara Kasus Arisan PCX Di Kejaksaan Dikembalikan Lagi Ke Polres Pekalongan,”Ada Apa Ya” 

oppo_0

PEKALONGAN — JurnalSatu.id, Sejumlah perwakilan korban arisan PCX yang didampingi Tim kuasa hukum, H. Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H. M.H., mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kajen yang beralamat di Jl. Teuku Umar No.1 Tanjungsari, Kabupaten Pekalongan, pada Rabu (25/6/2025), perihal perkembangan kasus arisan PCX yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan oleh penyidik Satreskrim Polres Pekalongan.

Advertisements

BAP melalui komunikasi Whatsap menjelaskan kepada awak media bahwa,”Memang benar, Saya bersama tim dan perwakilan korban arisan PCX mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan adalah sebagai kuasa hukum dari 75 peserta korban arisan PCX yang mengalami kerugian total sekitar Rp2,5 miliar”, ungkapnya.

Kedatangan BAP dan tim hanya ingin menanyakan perkembangan dan kejelasan kasus ini akan kepastian hukumnya.

“Saya berharap agar kasus ini dapat segera selesai dan mendapatkan kepastian hukum karena pihak korban sudah menunggu selama 3 tahun sejak pelaporan kasus ini pada tahun 2022”, ujar BAP.

Untuk sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko S.H., M.H. kepada awak media menjelaskan,”Bahwa pihak kejaksaan telah menerima berkas dari Polres Pekalongan pada tanggal 28 Mei 2025, namun karena ada beberapa kekurangan formil dan inmateril, maka berkas tersebut dikembalikan lagi ke Polres Pekalongan pada tanggal 10 Juni 2025″, jelasnya pada Rabu (25/6/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.

Kabupaten Pekalongan
Oplus_131072

Dalam hal ini, Miko juga menambahkan,”Bahwa kasus ini sudah lama, dimulai kalau tidak salah sejak tahun 2022, dan dari pihak penyidikan Polres Pekalongan telah menetapkan 4 tersangka yaitu berinisial DS, MS, JP, dan IR, semuanya berasal dari Kabupaten Pekalongan”, imbuhnya.

Di akhir pertanyaan apakah ada oknum sebagai pelaku ??? Miko tidak menjawab dan menyarankan agar awak media bisa menanyakan langsung ke Polres Pekalongan, karena pihak Kejaksaan sudah mengembalikan berkas perkara tersebut ke  polres Pekalongan.

Demi kepentingan publik Berita ini akan berlanjut, pihak Polres Pekalongan belum bisa di konfirmasi dikarenakan kasat Reskrim waktu di hubungi tim awak media melalui Whatsap masih ada kegiatan di Semarang. (Kf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *