PBI Jaminan Kesehatan Dinonaktifkan, Ini Solusi bagi Warga Pati

PATI JurnalSatu.id, Warga Kabupaten Pati yang sebelumnya menerima manfaat dari skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan kini statusnya dinonaktifkan, disarankan untuk segera beralih ke kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri Kelas 3. Meskipun berbayar, kelas 3 tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Advertisements

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan, Perlindungan, dan Jaminan Sosial (PPJS) Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati, Tri Haryumi, pada Senin (30/6/2025).

“PBI gratis ini kuotanya terbatas. Kalau memang masih mampu secara ekonomi, kami sarankan beralih ke mandiri kelas 3 karena tetap ada subsidi pemerintah,” jelas Tri.

Menurut data Dinsos P3AKB, jumlah penerima PBI JK dari pemerintah pusat saat ini mencapai sekitar 499 ribu jiwa. Sementara itu, penerima PBI yang didanai APBD Kabupaten Pati berjumlah sekitar 71 ribu jiwa. Jika digabung, totalnya mencakup lebih dari 550 ribu penduduk, atau sekitar 40% dari total warga Kabupaten Pati yang berjumlah sekitar 1,4 juta jiwa.

Bagi warga yang dinonaktifkan dari program PBI JK, masih ada peluang untuk direaktivasi. Caranya, warga bisa mengajukan permohonan ke pemerintah desa (pemdes) dengan membawa fotokopi KTP dan KK.

Namun, sebelum pengajuan dilanjutkan, pemdes wajib melakukan verifikasi dan musyawarah desa untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar tergolong tidak mampu dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada desil 1 hingga 5.

“Setelah diverifikasi oleh desa dan dinyatakan layak, data by name by address akan dikirim ke kami untuk selanjutnya diusulkan ke Kementerian Sosial,” tambahnya.

Tri berharap, mereka yang benar-benar tidak mampu, apalagi menderita penyakit kronis menahun, dapat kembali ter-cover dalam skema PBI baik dari pusat maupun APBD.

“Target kami, seluruh warga tidak mampu bisa tetap mendapatkan jaminan kesehatan,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *