Pembinaan Tak Membuat Jera, Oknum Aparat Desa di Pati Kembali Langgar Aturan

PATI JurnalSatu.id, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, menyampaikan keprihatinannya atas terus terulangnya pelanggaran oleh aparatur desa. Meski sudah dilakukan pembinaan berkali-kali, laporan pelanggaran masih terus bermunculan.

Advertisements

Hingga kini, Dispermades Pati telah menerima setidaknya lima laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perangkat desa. Kasus-kasus ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kabupaten Pati, masyarakat, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Kami sudah lakukan pembinaan berulang, tapi kejadian seperti ini sering di luar kendali dan sulit diprediksi. Saya bersama DPRD, khususnya Komisi A, terus berupaya melakukan pembinaan,” ungkap Tri saat diwawancarai pada Jumat, 4 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran umumnya terjadi akibat rendahnya pemahaman perangkat desa terhadap regulasi yang berlaku. Meski telah diberi pelatihan dalam bimbingan teknis (bimtek), seringkali peserta tidak sepenuhnya memahami materi yang disampaikan.

“Banyak dari mereka yang melakukan pelanggaran karena kurang paham aturan. SDM kita beda-beda, meskipun bimtek diarahkan sama, tapi kemampuan menyerapnya berbeda,” jelasnya.

Tri menambahkan bahwa pelanggaran yang dilaporkan mencakup berbagai aspek keuangan, mulai dari pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) hingga dana yang bersumber dari pemerintah daerah, provinsi, maupun pusat.

“Pelanggaran bukan hanya soal dana desa. PADes dan dana dari berbagai sumber juga rawan. Maka ke depan, kami akan dorong penggunaan sistem non tunai untuk meminimalkan potensi penyimpangan,” bebernya.

Dispermades saat ini tengah mencari solusi untuk mencegah kasus serupa terulang, namun ia menegaskan bahwa proses hukum tetap harus ditegakkan apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami cari solusi, tapi kalau sudah terjadi, proses hukum harus tetap berjalan. Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *