Blog  

Pembangunan Infrastruktur Atau Kontruksi Dengan Material Ilegal Merupakan Tindakan Melanggar Hukum 

Oplus_131072

PEKALONGAN – JurnalSatu.Id, Maraknya penggunaan material ilegal di dalam pembangunan proyek konstruksi, baik proyek Pemerintah maupun Swasta. Hal ini merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi Pidana.

Advertisements

Material ilegal yang digunakan dapat berupa tanah urugan galian C ilegal atau material yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

oppo_0

Perusahaan yang terlibat dalam proyek dengan material ilegal, baik itu sebagai pengguna atau pemasok, bisa dikenai sanksi pidana, termasuk denda dan hukuman penjara.

Kasus-kasus penggunaan material ilegal dalam proyek konstruksi telah diselidiki dan pelakunya terancam sanksi pidana.

Pentingnya legalitas dalam penggunaan material konstruksi tidak dapat diabaikan. Proyek konstruksi harus memastikan bahwa semua material yang digunakan berasal dari sumber yang legal dan memenuhi standar yang berlaku.

Selain itu, penggunaan material ilegal juga dapat berdampak buruk pada lingkungan, terutama jika material tersebut berasal dari pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan.

Apabila menggunakan bahan material tersebut mengambil dari tambang galian yang ilegal atau belum berizin, H. Bayu Agung Pribadi S.K.M. S.H. M.H menanggapi,”Kalau yang namanya sudah ilegal, ya tidak dibenarkan, bahwa penggunaan bahan meterial ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sangsi pidana. Jadi perkara 480 sebagai penadah hasil kejahatan. Namun juga harus memperkarakan orang yang sebagai penjual material ilegal tersebut”, ungkapnya.

Pekalongan

Oleh karena itu, perusahaan atau jasa kontruksi harus memastikan bahwa mereka menggunakan material yang legal dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Pemerintah juga harus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan material ilegal dalam pembangunan atau proyek konstruksi untuk mencegah dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat.

Dengan demikian, proyek konstruksi dapat berjalan dengan baik dan tidak melanggar hukum. (Kf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *