Kejari Jepara Resmi Menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai 600 Juta

Jepara – jurnalsatu.id

Advertisements

Kejaksaan Negeri Jepara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 600.000.000 yang menjerat SY seorang warga Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara. Kasus tersebut kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P-21, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan pada Selasa (12/8/2025).

 

“Hari ini kita melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan. Selanjutnya, perkara ini akan segera kita limpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jepara, Dian Mario, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

 

Perkara ini bermula ketika Sutrisno, warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, bertemu Supriyanto yang mengaku dapat membantu mengurus persoalan hukum yang tengah dihadapinya agar tidak sampai dinyatakan lengkap atau P-21.

 

Supriyanto meyakinkan korban dengan menunjukkan kedekatannya dengan sejumlah pejabat kejaksaan. Atas keyakinan itu, Sutrisno menyerahkan uang Rp350 juta dalam dua tahap, pada 4 dan 7 Maret 2024. Supriyanto bahkan berjanji akan mengembalikan uang tersebut jika gagal menyelesaikan perkara.

 

Namun, kasus tetap berjalan. Sutrisno justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 13 Maret 2024. Saat korban mendekam di Rutan Salemba, Jakarta, Supriyanto kembali meminta uang kepada anak korban, Sugeng Cahyono, dengan berbagai alasan. Pada 14 Maret 2024 ia meminta Rp50 juta, lalu kembali meminta Rp200 juta pada 27 Maret 2024, yang keduanya dipenuhi lewat transfer.

 

“Saat meminta uang kepada anak saya, ia bilang sudah atas persetujuan saya. Dari situ kami sadar bahwa ini adalah penipuan,” ujar Sutrisno.

 

Upaya keluarga korban menagih uang secara pribadi tak membuahkan hasil. Akhirnya, Sugeng Cahyono melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ini ke Polres Jepara. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/67/IX/2024/SPKT/Polres Jepara, tertanggal 7 Oktober 2024. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 600.000.000.

 

Andri /Aries M

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *