Ketua DPRD Pati Sesalkan Kenaikan PBB-P2 Tanpa Libatkan Dewan

PATI – JurnalSatu.id, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengungkapkan kekecewaannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanpa melalui koordinasi dengan pihak legislatif. Kenaikan tarif yang disebut mencapai hingga 250 persen itu dinilai dilakukan secara sepihak.

Advertisements

Menurut Ali, kebijakan strategis semacam ini seharusnya melibatkan DPRD, terutama karena peraturan daerah (perda) sebagai dasar hukum kebijakan disusun bersama antara eksekutif dan legislatif. Namun, ia menyebutkan bahwa komunikasi justru hanya dilakukan antara Pemkab dengan kepala desa serta camat.

“Kami tidak pernah diajak bicara oleh pihak eksekutif. Anehnya, ketika akan menaikkan tarif PBB, justru yang diundang hanya kepala desa dan camat, bukan kami di DPRD,” tegas Ali dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa setelah kebijakan diberlakukan dan surat tagihan mulai diterima masyarakat, DPRD mendapatkan informasi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bahwa sekitar 51 persen masyarakat sudah membayar PBB-P2. Dalam situasi tersebut, DPRD menghadapi dilema untuk menolak kebijakan, karena khawatir dianggap menghambat jalannya pembangunan.

Ali juga menyinggung soal respons masyarakat yang pada awalnya minim. Ia mengatakan bahwa DPRD sempat menunggu aspirasi dari warga, namun hanya menerima satu-dua keluhan. Baru belakangan ini gelombang protes mulai terlihat.

“Kalau sejak awal masyarakat menyuarakan keberatan, biasanya kami langsung tindak lanjuti dengan menggelar pertemuan. DPRD tidak boleh menutup telinga. Kita harus aktif membangun komunikasi yang baik dengan rakyat. Apa pun yang terjadi, mereka adalah warga yang wajib kita perjuangkan,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *