PATI – JurnalSatu.id, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati menghadirkan dua pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti dan Muhammad Junaidi, Wakil Rektor III Universitas Semarang, untuk memberikan pandangan ahli terkait proses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Kehadiran mereka dalam rapat Pansus, Senin (25/8/2025), bertujuan memperdalam kajian atas sejumlah temuan yang telah dikumpulkan.
Bivitri menegaskan, langkah Pansus DPRD Pati sudah sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Namun, ia mengingatkan perlunya kajian yang lebih matang agar hasil pemakzulan tidak dimentahkan Mahkamah Agung (MA).
“Makanya saya membawa beberapa putusan lama sebagai referensi, supaya tidak ada celah penolakan dari Mahkamah Agung. Menurut saya, langkah ini memang harus dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bivitri menyoroti dua persoalan utama yang dinilai bermasalah, yakni penerbitan Peraturan Bupati tentang PBB-P2 tanpa melibatkan partisipasi publik, serta mutasi dan demosi ASN yang dilakukan Bupati tanpa mengikuti aturan teknis.
“Contohnya, ada pejabat yang dilantik 8 Mei, tetapi surat keputusan baru keluar pada 16 Mei. Bahkan ada pelantikan yang dilakukan sebelum aturan teknisnya tersedia. Ini jelas tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, Junaidi menilai keberadaan Pansus Hak Angket merupakan mekanisme konstitusional yang sah dalam sistem demokrasi. Menurutnya, proses yang tengah berjalan di DPRD Pati harus dihormati sebagai bagian dari fungsi pengawasan rakyat.
“Pansus ini sah dan konstitusional. Kalau masyarakat menyampaikan aspirasi lalu DPRD menindaklanjutinya, itu bentuk mekanisme yang benar. Tidak perlu terburu-buru melihat hasil akhirnya di Mahkamah Agung, jalani dulu prosesnya sesuai aturan,” terang Junaidi.
Ia menambahkan, Pansus Hak Angket memiliki kewenangan penuh untuk menarik kesimpulan berdasarkan fakta dan masukan para ahli. Hasil penyelidikan inilah yang nantinya akan menjadi dasar penting dalam menentukan langkah berikutnya terkait masa depan Bupati Sudewo. (Adv)