PATI – JurnalSatu.id, Klaim Bupati Pati, Sudewo, yang menyebut kebijakan lima hari sekolah telah mendapat persetujuan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati akhirnya terbantahkan. Fakta ini mencuat dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Kamis (28/8/2025).
Anggota Pansus, Muhammadun, menegaskan pernyataan Bupati di media tidak sesuai dengan kenyataan. Ia menyebut, setelah Sudewo mengklaim dukungan PCNU pada Mei 2025, barulah sehari kemudian pihak Pemkab mengajak komunikasi dengan PCNU.
“Poinnya jelas, klaim Bupati tidak benar. Faktanya, PCNU baru diajak berdialog setelah pernyataan itu keluar di media,” tegas Muhammadun.
Sementara itu, Wakil Ketua PCNU Pati, Umar Farouq, mengungkapkan alasan mengapa organisasinya tidak segera mengklarifikasi pernyataan tersebut. Menurutnya, PCNU saat itu masih berfokus pada penyusunan konsep pendidikan karakter terintegrasi untuk Kabupaten Pati.
“Kami tidak langsung membantah, karena membayangkan konsepnya adalah pendidikan karakter yang melibatkan sekolah, keluarga, dan masyarakat. Namun regulasi sudah jelas, urusan lima atau enam hari sekolah itu sepenuhnya kewenangan satuan pendidikan,” ujar Umar.
Ia menambahkan, persoalan utama bukan terletak pada aturan lima hari sekolah itu sendiri, melainkan klaim sepihak Bupati yang disampaikan ke ruang publik.
“Ada offset dalam pernyataan publik. Itu yang membuat masyarakat mengira PCNU sudah menyetujui, padahal faktanya kami baru diajak komunikasi setelah pernyataan itu muncul,” tegasnya.
Sebagai catatan, Surat Edaran (SE) tentang lima hari sekolah di Kabupaten Pati baru resmi diterbitkan pada Juli 2025. Dokumen tersebut dikeluarkan bukan oleh Bupati, melainkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati. (Adv)