PATI – JurnalSatu.id, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali menyoroti persoalan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Anggota Pansus, Suyono, mempertanyakan kejelasan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang sudah telanjur disetor warga.
Dalam rapat pansus yang digelar Kamis (28/8/2025), Suyono menyinggung kebijakan Bupati Pati yang mencabut kenaikan tarif PBB hingga 250 persen. Menurutnya, masyarakat telah membayar pajak sesuai kwitansi resmi yang dikeluarkan pemerintah desa, sehingga wajar jika ada kepastian terkait pengembalian dana tersebut.
“Bupati memang sudah mencabut kebijakan pajak 250 persen. Tapi karena masyarakat sudah membayar, apa langkah selanjutnya dari para kepala desa untuk mengembalikan uang itu? Sampai sekarang bagaimana tindak lanjutnya?” tanya Suyono dalam rapat.
Berdasarkan surat edaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati nomor T/296/900.1, pemerintah desa diminta membuka rekening di Bank Jateng guna menampung dana pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 tahun 2025. Edaran tersebut ditandatangani Plt Kepala BPKAD, Febes Mulyono, dengan sejumlah persyaratan administrasi seperti fotokopi KTP atau NPWP, surat tugas, surat pengantar, serta stempel desa.
Kepala Desa Ngagel, Kecamatan Dukuhseti, Suwardi, mengungkapkan pihak kecamatan sempat mengundang para kades untuk membahas hal ini. Namun, ia menilai belum ada kejelasan yang konkret.
“Memang sudah ada pertemuan, tapi belum ada titik temu. Padahal hampir semua desa di Pati sudah membuka rekening untuk pengembalian pajak,” jelas Suwardi.
Ia menambahkan, masyarakat di Desa Ngagel sudah mulai gelisah karena sebagian sudah melunasi kewajiban pajak. “Sekitar 40 persen warga kami sudah bayar. Mereka menanyakan kapan uang itu dikembalikan. Kami berharap segera ada kepastian,” tegasnya. (Adv)