Pansus DPRD Pati Akan Panggil Kepala SMPN 1 Tayu dan Pengawas RSUD Soewondo

PATI – JurnalSatu.id, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati terus melanjutkan agenda penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan kebijakan Bupati Sudewo. Awal pekan depan, Pansus menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak penting, yakni Kepala SMPN 1 Tayu dan Pengawas RSUD RAA Soewondo.

Advertisements

Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan pemanggilan akan dilakukan pada Senin atau Selasa mendatang. “Kalau Jumat tidak memungkinkan, karena baru kemarin kita putuskan siapa saja yang diundang. Setelah itu kami laporkan dulu ke Ketua DPRD untuk izin,” jelasnya, Jumat (29/8/2025).

Kepala SMPN 1 Tayu dipanggil terkait informasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati mengenai penugasan guru. Salah satunya, guru Bahasa Inggris dari Kecamatan Jaken yang disebut dipindahkan ke Tayu untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar.

“Kami ingin klarifikasi langsung dari pihak sekolah terkait penarikan guru tersebut, apakah benar sesuai kebutuhan atau ada faktor lain,” tegas Bandang.

Sementara itu, pemanggilan Pengawas RSUD RAA Soewondo berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 220 pegawai. Pansus menilai langkah tersebut janggal, terlebih muncul informasi bahwa rumah sakit justru membuka lowongan kerja baru.

“Ini perlu penjelasan terbuka. Bagaimana bisa ada PHK besar-besaran, tetapi di sisi lain beredar kabar rumah sakit mencari pegawai baru,” ujarnya.

Dengan pemanggilan tersebut, Pansus Hak Angket DPRD Pati memastikan penyelidikan akan terus berjalan untuk mengungkap persoalan krusial, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan daerah. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *