PEKALONGAN – JurnalSatu.Id, Proyek pembangunan Sekolah di Kota Pekalongan yang menerima Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025, dengan Pekerjaan : Revitalisasi Gedung SDN Karang Malang, Jumlah Dana Bantuan : Rp. 712.013.813,- (Tujuh Ratus Dua Belas Juta Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Belas Rupiah). Sumber Dana : APBN Tahun Anggaran 2025, Pelaksana : Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Waktu Pelaksanaan : 120 hari kalender.
Program revitalisasi SDN Karang Malang Kota Pekalongan menuai sorotan publik. Anggaran yang mencapai kurang lebih ratusan juta rupiah ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai transparansi dan dugaan adanya pihak ketiga yang terlibat atau diborongkan, proyek tersebut juga dinilai mengabaikan 10 peraturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Kecurigaan ini muncul karena sebagian besar tenaga kerja didatangkan dari luar daerah. Menurut keterangan salah satu pekerja, pada Sabtu 20 September 2025, ia dan beberapa rekannya berasal dari luar Kota Pekalongan, yaitu dari Kabupaten Batang.
Menanggapi hal tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi kepada pihak Kepala sekolah. Triono S.Pd. Gr. M.pd. selaku Kepala Sekolah mengakui, bahwa proyek revitalisasi ini diborong oleh saudara Samsul. Beliau juga mengaku sebagian tenaga kerja dari Desa Sambong Batang dan pembangunan ini sudah berjalan sejak awal September dengan pengawasan dari dinas, saudara Afriza.
“Pemborongnya namanya Pak Samsul, pekerjaan ini sudah dimulai sejak awal September dengan pengawasan dari dinas, Pak Afriza, dan untuk tenaga kerja dari Kampungku sendiri, Desa Sambong Batang, yang kerja ada temanku SD malahan, ada orang Batang juga ada orang sini, kita bagi-bagi. Semua yang mengatur ataupun merekrut Pak Samsul dan Pak Ghoni, Ketua P2SP yang rumahnya dekat Masjid”, ujar Triono, pada Sabtu (27/9/2025) di Kantor Kepsek.
Dalam hal ini, pelaksanaan kegiatan revitalisasi yang dibiayai Pemerintah/Kementerian diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja masyarakat setempat.
Jadi, ketika proyek swakelola dipihakketigakan, berarti P2SP tidak difungsikan. Sedangkan di dalam pertanggungjawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh P2SP, bukan kontraktor atau pemborong. Ditakutkan ada indikasi komiten fee yang diterima Kepala Sekolah dari pihak ketiga.
Yang jelas menyerahkan proyek swakelola pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum. Unsurnya, minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini ditayangkan, Pihak Dinas Terkait dan tim pengawas belum bisa di konfirmasi. (Tim)