Blog  

Bolehkah Proyek Swakelola Dipihakketigakan Dalam Program Revitalisasi SDN Pringlangu Pekalongan

PEKALONGAN – JurnalSatu.Id, Proyek pembangunan Sekolah di Kota Pekalongan yang menerima Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025, dengan Pekerjaan : Revitalisasi Gedung antara lain 3 ruang kelas, ruang UKS dan toilet SDN Pringlangu, Jumlah Dana Bantuan : Rp. 498.028.981,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Delapan puluh Satu Rupiah). Sumber Dana : APBN Tahun Anggaran 2025, Pelaksana : Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Waktu Pelaksanaan : 120 hari kalender.

Advertisements

Program revitalisasi SDN Pringlangu Jl. Urip Sumoharjo Gg. 3 No. 27 A , Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan menuai sorotan publik. Anggaran yang mencapai kurang lebih ratusan juta rupiah ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai transparansi dan dugaan adanya pihak ketiga yang terlibat atau diborongkan, proyek tersebut juga dinilai mengabaikan 10 peraturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta material bangunan yang tidak sesuai standart spesifikasi.

Kota Pekalongan
Foto Papan Proyek Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 Sekolah Dasar Negeri Pringlangu Jl. Urip Sumoharjo Gg. 3 No. 27 Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan

Kecurigaan ini muncul karena sebagian besar tenaga kerja didatangkan dari luar daerah, bukan warga setempat. Menurut keterangan salah satu pekerja, pada Rabu 25 September 2025, ia dan beberapa rekannya berasal dari luar Kota Pekalongan, yaitu dari Tulis juga dari Blado Kabupaten Batang.

Menanggapi hal tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi kepada pihak Kepala sekolah. Eva selaku Kepala SDN Pringlangu Kota Pekalongan menyatakan, bahwa proyek revitalisasi ini Ketua pelaksananya saudara Hamdi dari Batang. Terkait tehnis, Kepsek tidak mengetahui secara detail mengenai tehnik sipil pekerjaan proyek, karena bukan bidangnya. Beliau hanya sebagai pendidik anak sekolah.

“Saya memastikan, bahwa struktur kepanitiaan proyek telah sesuai, dan pelaporan harian serta bulanan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Kemudian, jika ada penyalah gunakan bahan meterial, itu adalah kesalahan oknum dan bukan dari pihak sekolah”, ujar Eva di Kantor Kepala Sekolah, pada Kamis (9/10/2025).


oppo_0

Pada kesempatan yang lain, Hamdi selaku pelaksana proyek revitalisasi gedung SDN Pringlangu Kota Pekalongan mengakui bahwa,”Proyek ini memang berasal dari program revitalisasi satuan Pendidikan. Untuk plesteran bahan meterial pasirnya menggunakan pasir oplosan, yaitu pasir Muntilan dan pasir lokal, Pasir lokal digunakan karena dinilai cocok untuk pekerjaan tersebut”, akunya melalui komunikasi Whatsap, pada Selasa (14/10/2025).

Dalam hal ini, pelaksanaan kegiatan revitalisasi yang dibiayai Pemerintah/Kementerian diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja masyarakat setempat.

Jadi, ketika proyek swakelola dipihakketigakan, berarti P2SP tidak difungsikan. Sedangkan di dalam pertanggungjawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh P2SP, bukan kontraktor atau pemborong. Ditakutkan ada indikasi komitmen fee yang diterima Kepala Sekolah dari pihak ketiga.

Yang jelas menyerahkan proyek swakelola pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum. Unsurnya, minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Program revitalisasi SDN Pringlangu Kota Pekalongan, diharapkan dapat meningkatkan fasilitas dan kualitas pendidikan sekolah serta bisa memberikan manfaat bagi guru dan siswa. Dengan demikian, kualitas pendidikan SDN Pringlangu dapat meningkatkan visi dan misi pendidikan dapat tercapai.

Hingga berita ini ditayangkan, Pihak Dinas Terkait dan tim pengawas belum bisa di konfirmasi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *