Dana Banprov Diduga Diselewengkan, Perangkat Desa Dudakawu Patungan Bayar Pengacara

Jepara – jurnalsatu.id

Advertisements

Kasus dugaan penyelewengan dana bantuan provinsi (Banprov) 2024 di Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, terus menjadi sorotan publik. Mantan Kasi Kesejahteraan (Kesra) Desa Dudakawu berinisial HS (28) kini tengah menghadapi proses hukum usai dilaporkan oleh pihak desa sendiri ke Polres Jepara.

 

Kasus ini bermula dari laporan resmi Pemerintah Desa Dudakawu yang menuding HS menyelewengkan dana Banprov sebesar Rp210 juta. Upaya damai sebenarnya telah ditempuh berkali-kali tujuh kali mediasi dilakukan sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025, baik secara internal maupun dengan perjanjian tertulis.

 

Namun, dari berbagai kesempatan yang diberikan, HS tetap tak menepati janji pengembalian dana sesuai kesepakatan tertulis yang ditandatangani bersama pihak desa. Akhirnya, karena tidak ada titik temu, pihak desa memutuskan melaporkan kasus ini ke Polres Jepara pada Juni 2025. Sebelumnya pihak Desa bersama kuasa hukum telah melakukan pengaduan ke Polres Jepara pada bulan Nopember 2024. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum desa Ahmad Rifai, S.H.I., M.H. melalui komunikasi whatsapp pada Jumat 17/10/2025.

 

Yang menarik, dalam proses hukum ini, Pemerintah Desa Dudakawu ternyata menggandeng kuasa hukum untuk mendampingi mereka selama kasus berjalan. Fakta ini terungkap dalam persidangan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum HS, Mangara Simbolon pada Kamis 09/10/2025.

 

Namun publik bertanya-tanya, dari mana biaya untuk menyewa pengacara tersebut berasal? Apakah dari kas desa karena ini menyangkut kepentingan desa atau dana pribadi perangkat untuk kepentingan desa?

 

Saat dikonfirmasi Wartawan Jurnalsatu.id di Balai Desa Dudakawu, Kamis (16/10/2025), Kepala Desa Dudakawu, Kasmuin, didampingi Sekretaris Desa menegaskan bahwa pendanaan kuasa hukum murni berasal dari dana pribadi.

 

“Biaya untuk kuasa hukum advokat kami ambil dari dana pribadi, bukan dari dana desa,” tegas Kasmuin di ruang kerjanya.

 

Pernyataan itu diperkuat oleh Sekretaris Desa Benny Adam Yudha.

“Kami patungan, saya dan Pak Kades, dibantu almarhum salah satu Kamituwo Alm Seman. Kami tidak berani menyentuh dana desa untuk keperluan hukum ini,” ujarnya.

 

Benny mengungkapkan, pihak desa telah menunjuk Ahmad Rifai sebagai kuasa hukum sejak awal dugaan penyelewengan muncul. Dalam mediasi Desember 2024, bahkan hadir anggota DPRD Jepara dari Fraksi Golkar, Dendhie Khisma W, SE, untuk menjembatani penyelesaian.

“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin agar kasus ini selesai kekeluargaan. Tapi karena HS tak juga menunjukkan itikad baik, akhirnya kami pilih jalur hukum,” kata Benny.

 

Dalam persidangan, sempat muncul kesaksian bahwa ada perangkat desa lain yang juga menerima uang dari HS. Benny pun memberikan klarifikasi bahwa uang tersebut bukan bagian dari dana penyelewengan, melainkan pinjaman pribadi.

“Saya memang pernah meminjam uang Rp1,2 juta dan Rp800 ribu ke Mbak Ika. Saya tidak tahu uang itu bersumber dari mana, tapi saya sudah sampaikan sejak awal bahwa itu pinjaman pribadi dan akan saya kembalikan,” jelasnya.

 

Sementara itu, posisi Kasi Kesejahteraan yang ditinggalkan HS kini sudah digantikan. Menurut Benny, rotasi internal dilakukan sesuai rekomendasi Bupati Jepara.

“Posisi Kasi Kesra digantikan oleh salah satu Kamituwo yakni Ristiyo utomo. Sekarang Desa Dudakawu tinggal memiliki satu Kamituwo. Tahun 2026 nanti kami akan buka formasi untuk mengisi dua jabatan perangkat desa,” pungkasnya.

 

Kasus ini menuai perhatian luas karena desa jarang menggandeng pengacara dengan dana pribadi perangkatnya untuk menyelesaikan persoalan desa.

 

Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *