Blog  

CV. Delapan Bersaudara Power Diduga Dengan Sengaja Abaikan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

PEKALONGAN – Jurnal satu.Id, Pembangunan Tanggul Sungai Meduri Selatan Pantura Kota Pekalongan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menjadi sorotan publik. Proyek senilai Rp 530.801.000,00 yang bersumber dari APBD kota Pekalongan, di laksanakan oleh CV. Delapan Bersaudara Power yang diduga dengan sengaja mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), padahal proyek tersebut seharusnya yang diutamakan (K3) seperti yang tertulis di papan informasi proyek.

Advertisements
Kabupaten Pekalongan
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan beserta Anggota Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional Tahun 2025

Namun pantauan di lapangan menunjukkan adanya  indikasi dugaan kuat pengabaian keselamatan kerja. Proyek drainase yang terkait langsung dengan sistem sungai kota ini seharusnya menjadi contoh implementasi K3 yang baik, terutama mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan. Ironisnya, di lokasi proyek, terlihat para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar yang wajib diprioritaskan dalam setiap aktivitas konstruksi berisiko tinggi.

Padahal, papan informasi proyek secara eksplisit mencantumkan pesan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)”. Kontras antara tulisan dan realita di lapangan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen kontraktor dan pengawasan proyek.

Upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor, CV. Delapan Bersaudara Power, belum membuahkan hasil. Pesan melalui layanan chat dan telpon WhatsApp tidak ditanggapi, yang semakin memperburuk citra dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Direktur CV Delapan Bersaudara Power dan konsultan pengawas maupun perwakilan dari Dinas PUPR Kota Pekalongan selaku instansi terkait belum dapat dimintai klarifikasi mengenai temuan pengabaian K3 ini.

Proyek dengan nilai fantastis ini seharusnya menjadi tolok ukur dalam penerapan standar K3. Keadaan di lapangan justru memperlihatkan perlunya perbaikan mendasar dalam hal pengawasan dan penegakan aturan. Pengabaian APD dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja yang fatal, sekaligus melanggar peraturan perundang-undangan di sektor konstruksi.

Melihat kondisi ini, DPUPR Kota Pekalongan didesak untuk segera mengambil tindakan nyata. Pengawasan yang lebih ketat dari pihak dinas maupun konsultan pengawas mutlak diperlukan, disertai penindakan tegas terhadap CV. Delapan Bersaudara Power jika terbukti melanggar ketentuan keselamatan kerja. Hal ini penting untuk memastikan hak dan keselamatan pekerja, serta mencegah insiden yang tidak diinginkan. (Penulis : Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *