PEKALONGAN – JurnalSatu.Id, Proyek vital Penyediaan Perlengkapan Jalan, khususnya Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Pekalongan, yang bertujuan meningkatkan keamanan, keselamatan, dan mobilitas masyarakat, kini menjadi sorotan publik.
Pemasangan 41 titik PJU di Desa Silirejo Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, diduga adanya kejanggalan serta pembohongan publik terkait tanggal kontrak yang tercantum pada papan informasi proyek.

Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan infrastruktur yang sangat dibutuhkan, khususnya di wilayah Desa, seperti Desa Silirejo, untuk mendukung aktivitas malam hari dan meminimalisir risiko kejahatan maupun kecelakaan.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, kegiatan ini adalah bagian dari Kegiatan : Penyediaan Perlengkapan Jalan, di Jalan Kabupaten/Kota. Pekerjaan : Pemasangan Lampu Penerang Jalan Umum di Desa Silirejo (paket 41 LPJU) dengan Nilai Kontrak : Rp77.294.000,00. Sumber Anggaran : APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran (TA) 2025. Bernomor Kontrak : 03/LPJU-PAKET 41.SLR/PPK/VI/2025 pelaksana atau Penyedia Jasa : dari PT Muda Bangkit Jaya yang beralamat di Dk. Jojogan RT. 01/03 DS. Banjarsari Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan kegiatan tersebut di awasi oleh Konsultan Pengawas : PT Wahana Idea Karya yang beralamat di Perumahan Buaran Indah Jenggot Pekalongan Kota,

Kejanggalan yang paling mencolok dan memicu dugaan “pembohongan publik” adalah ketidaksesuaian antara Tahun Anggaran (TA) dan Tahun Dimulainya pelaksanaan kontrak yang terlihat di papan informasi yang terpasang di area proyek.
Meskipun sudah tertera bahwa sumber dana dari anggaran APBD TA 2025, papan informasi proyek justru mencantumkan Tanggal dan tahun dimulainya Kontrak : 17 Juli 2024 Tanggal Selesai : 15 Agustus 2024 dengan jangka waktu 30 hari kalender serta tinggi tiyang 7 meter.
Padahal di papan proyek tertulis jelas, dimana pada tanggal, bulan, tahun dimulai dan selesainya kontrak jatuh pada tahun 2024, tetapi proyek ini didanai dan dianggarkan tahun 2025, di sinilah munculnya dugaan kejanggalan yang menjadi sorotan publik.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas dokumen kontrak dan transparansi pelaksanaan proyek serta menguatnya dugaan kurangnya pengawasan yang ketat dari pihak Dinas terkait dan PT. Wahana Idea Karya selaku konsultan pengawas.
Selain itu, adanya masalah perbedaan di papan informasi kegiatan, kekhawatiran dari media juga muncul terkait aspek teknis pemasangan. Di lokasi proyek terlihat salah satu tiang PJU yang sangat rawan apabila turun hujan lebat dikhawatirkan akan roboh dan longsor atau ambles.

Kondisi seperti ini menjadikan sorotan terhadap kualitas pekerjaan dan standar keselamatan proyek yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh penyedia jasa dan konsultan pengawas.
Dalam hal ini, pihak Dinas Perhubungan untuk segera memberikan klarifikasi resmi mengenai kejanggalan tanggal kontrak yang melibatkan APBD TA 2025, namun yang tertulis di papan informasi kegiatan dilaksanakan pada tahun 2024.
Dinas perhubungan Kabupaten Pekalongan juga harus bisa memastikan, bahwa proyek ini tidak hanya transparan secara administrasi, tetapi juga harus memenuhi standar kualitas dan keamanan teknis yang ditetapkan. (Tim)












