Polres Pekalongan Kota Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong, Puluhan Sepeda Motor Terkena Razia

PEKALONGAN – JurnalSatu.Id, Dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat ( Kamtibmas ), Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng terus menggelar Sosialisasi larangan Knalpot Brong dan razia penggunaan knalpot brong di beberapa titik diseluruh kota Pekalongan, demi kenyamanan dan ketentraman bersama, supaya tidak mengganggu para pengendara lain dijalan raya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Wilayah Hukum Polsek Pekalongan Selatan, yang diantaranya di perempatan Jalan Alf Arslan Djunaid, perempatan SMP 16, dan perempatan pintu Tol Soko-Duwet, serta beberapa jalan raya diKota Pekalongan, Sabtu (6/1/2024) malam.

Dalam rangka kegiatan tersebut, puluhan kendaraan bermotor terkena razia, Apabila para pengendara sepeda motor kedapatan menggunakan knalpot Brong, dan Terjaring Razia, pada saat pengambilan sepeda motor yang terjaring razia tersebut harus mengganti dengan Knalpot Standar.

Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKP Yuna Ahadiyah, S.H., menegaskan bahwa, ” pada saat pengambilan barang bukti sepeda motor yang ditindak, knalpot brong harus diganti terlebih dahulu oleh pemilik kendaraan dengan knalpot standart, ” Tegasnya.

Dalam Upaya Mewujudkan Zero penggunaan knalpot brong, juga dilakukan Upaya pencegahan dan sosialisasi secara menyeluruh baik kepada Pengguna kendaraan Bermotor maupun Produsen penjual knalpot, karena knalpot brong sangat-sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat dijalan raya.

(Humas Polres Pekalongan Kota)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *