JurnalSatu.id – PATI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah menggagas Raperda tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Namun sampai saat ini, pembahasan Raperda tersebut belum selesai.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan, pihaknya bersama dengan anggota bersama dengan Komisi terkait bakal melanjutkan pembahasan raperda tersebut di tahun 2024. “Kami usahakan, rapersa tentang CSR ini bisa selesai pada tahun 2024 ini,” ujarnya kepada JurnalSatu.id.
Menurutnya, Raperda ini digagas untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan Daerah demi untuk menunjang kesejahteraan masyarakat Pati. “Raperda yang kita gagas ini orientasinya adalah untuk menunjang kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pati,” ujar Ali.
Ali Badrudin menyebut, keterlambatan pembahasan Raperda lantaran adanya ketidaksepahaman pihak eksekutif terkait besaran dana CSR yang diminta oleh DPRD yakni di angka 1,5 persen hingga 2 persen.
Dalam waktu dekat, lanjut Ali, pihaknya akan melakukan pertemuan Kembali bersama dengan Panitia Khusus (Pansus) Raperda CSR bersama dengan pihak eksekutif. “Nanti akan kita diskusikan lagi dengan mereka, mana yang baik untuk kesejahteraan masyarakat Pati,” sambungnya.
Lebih jauh, Ali berharap, dengan adanya pertemuan itu nantinya, akan tercipta suatu kesepakatan untuk mengesahkan Raperda CSR menjadi Pertauran Daerah (Perda) sebagai payung hukum atau regulasi yang mengatur tentang dana CSR di Kabupaten Pati.
“Semoga saja, Raperda tersebut bisa segera kita bahas kembali dan secepatnya menjadi Perda Kabupaten Pati, sehinggu peruntukan dari dana CSR yang jumlahnya besar tu dapat tertata dan terpantau dengan baik, demi mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pati,” pungkasnya. (Adv)