Roihan, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati

Anggota Komisi A DPRD Pati, Roihan Minta Pemdes Kedepankan Pelayanan Terbaik

JurnalSatu.id – PATI, Pemeritahan Desa merupakan ujung tombak sekaligus kepanjangan tangan dari pemerintah pusat yang berhubungan langsung dengan masyarakat secara aktual. Hampir semua pelayanan masyarakat terkait dengan administrasi, tersentral di pemerintahan desa yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa.

Sehubungan dengan hal tersebut, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Roihan meminta kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk dapat melaksanakan kinerja dengan sebaik-baiknya, termasuk dalam memberikan layanan bagi warga yang membutuhkan.

“Ada banyak yang dibutuhkan warga terkait dengan pelayanan di desa, misalnyan terkait dengan kelengkapan administrasi untuk pengajuan pembuatan atau perekaman e-KTP, pembuatan akta tanah atau sertifikat, akta kelahiran dan kematian, penyaluran program pemerintah, tempat pelaksanaan posyandu, pendaftaran pernikahan dan lain sebagainya,” tuturnya kepada JurnalSatu.id.

Roihan mengaskan, bahwa pelayanan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah desa, selaku aparatus desa terhadap masyarakatnya.  “Memberikan kinerja terbaik dan pelayanan terbaik untuk warganya itu merupakan bentuk tanggung jawab sebagai aparatur desa,” terangnya.

Politisi Partai Nasdem dari Kecamatan Gunungwungkal ini menyebut, kebutuhan masyarakat terkait dengan pemenuhan administrasi, dapat dimaksimalkan pelayanannya di pemerintahan desa. Dengan demikian, desa benar-benar dapat berfungsi sebagaimana mestinya, dan masyarakat juga akan merasa puas dapat dilayani dengan baik.

Roihan juga menyinggung tentang pengelolaan anggaran yang ada di desa. Dia berpesan, agar kepala desa selaku  pengguna anggaran dapat mengelola dan menggunakan anggaran desa sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang sudah ditetapkan bersama dengan Badan Permusawaratan Desa. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *