Ir. H. Sukarno, Anggota DPRD Kabupaten Pati Fraksi Golkar

Waspadai Penipuan di Medsos, Ini Pesan Dewan Sukarno

JurnalSatu.id – PATI, Penipuan dengan menggunakan medsos sering terjadi dan memakan korban. Hal itu terjadi karena kecanggihan teknologi yang semakin tak terbendung. Pola yang digunakan bervariasi, misalnya dengan meretas akun facebook atau nomor Whatsappnya yang tiba-tiba digunakan oleh orang lain, dan digunakan untuk menipu.

Selain itu, ada lagi penipu yang memanfaatkan email dengan membuat replika email yang terlihat sah dari sebuah institusi resmi yang dapat dikirim langsung kepada seseorang secara masif. Yang sering terjadi lagi adalah penipuan melalui SMS yang biasanya dilengkapi dengan link website yang tidak jelas asal-muasalnya. Selain itu, ada lagi penipuan melalui telepon, yang biasanya dilakukan dengan mengaku sebagai instansi tertentu dan meminta data pribadi secara langsung.

Menanggapi beberapa kejadian di medoso tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Sukarno  mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan tindakan penipuan tersebut.

“Jangan mudah memberikan data diri pribadi, atau data perbankkan, mulai dari PIN ATM, CVV kartu kredit, kode OTP, termasuk data kependudukan lain-lain,” ujar Sukarno kepada JurnalSatu.id.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga berpesan, untuk terhindar dari praktik penipuan di medsos, jangan pernah meng-klik “link” yang dikirimkan melalui SMS atau email tidak dikenal, sekalipun mereka mengaku sebagai customer care bank. “Kalau itu di-klik-, bisa saja akan berlanjut ke arah penipuan. Mungkin data kita bisa dideteksi, atau berbagai nkemungkinan lainnya dapat terjadi,” sambungnya.

Lebih lanjut, Caleg Partai berlambang pohon beringin dari Dapil III ini menghimbau, agar masyarakat segera pihak perbankkan atau lembaga keuangan terkait melalui situs resminya, jika menghadapi hal yang diragukan terkait informasi perbankkan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *