Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pati, H. Suwarno

Terkait Perda yang Belum Ada Perbupnya, Ini Komentar Ketua Bapemperda DPRD Pati

JurnalSatu.id – PATI, – Sampai saat ini Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan pada tahun 2023 belum ada yang diperbupkan. Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, H. Suwarno. Dia menjelaskan, membuat Peraturan Bupati (Perbup) juga membutuhkan biaya.

Wakil rakyat yang duduk di Komisi D ini menjelaskan, antara Perda satu dengan Perda yang lain tidak sama. “Soalnya membutuhkan biaya. Misalnya Perda Pesantren, itu dikasih waktu selama tiga tahun untuk mulai dijalankan regulasi tersebut,” ungkap Suwarno.

Suwarno menjelaskan, dalam membuat Perda perlu ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara teknik dan lebih detail dari Preda tersebut. “Misalnya, seperti Perbup Pesantren yang sudah jadi, dan dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati wajib memberikan bantuan kepada pesantren yang ada di Kabupaten Pati. Artinya, dari pemerintah perlu menambah anggaran jika Perbup Pesantren jadi,” jelasnya.

Ditambahkan, kaitannya dengan itu, maka kadang-kadang Perbup itu dibuat di akhir. “Kan disitu dikasih jeda waktu, artinya di dalam Perda ada waktu paling lambat sekian tahun, sekian bulan dari pihak Pemkab Pati harus bisa melaksanakan,” terang dia.

Anggota DPRD Pati dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesai (PDI) Perjuangan ini menilai bahwa Perda terkait Minuman Beralkohol (Minol) tidak butuh biaya terlalu banyak jika dijadikan Perbup. Sehingga ia menyayangkan Perda itu tidak segera diperbupkan. Menurutnya, Perda Minol tidak butuh biaya terlalu banyak, hanya untuk biaya operasional dalam penegekan hukum oleh Satpol PP. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *