Ir. Sukarno, Anggota DPRD Pati Fraksi Golkar

Aturan Seragam Sekolah Dirubah, DPRD Sukarno: Jangan Memberatkan Wali Murid

JurnalSatu.id – PATI, – Anggota DPRD Kabupaten Pati Ir. H. Sukarno mengaku mendukung dengan aturan baru yang diterapkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait dengan pemberlakukan seragam baru bagi siswa Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Menengan Atas (SMA).

Menurutnya, pemberlakuan kebijakan baru ini memiliki tujuan dan maksud yang baik demi keberlangsungan pendidikan di Indonesia. “Kami percaya, kalau kebijakan ini tujuannya juga baik. Jadi kami ikut mendukung,” ujar Sukarno kepada JurnalSatu.id.

Meskipun demikian, Kader Partai Golkar ini berharap, kebijakan baru yang dirilis Kemendikburistek ini tidak memberatkan orangtua siswa atau wali murid, terutama kaluarga kurang mampu. “Harapan kami, kebijakan ini justru malah membertakan orangtua atau wali murid,” sambung Sukarno.

Lebih lanjut, Politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) III ini berharap, pemerintah mengalokasikan anggaran dana BOS untuk pengadaan seragam sekolah tersebut. “Harapan kami, dana BOS bisa dialokasikan untuk pengadaan seragam sekolah. Dana BOS ini kan tujuannya untuk membiayai perlengkapan dan kebutuhan siswa,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Mendikbudristek Nadiem Makarim telah membuat aturan baru terkait dengan seragam sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Ada empat jenis seragam sekolah yang ditentukan di dalam aturan tersebut, yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam Pramuka dan pakaian seragam khas sekolah serta pakaian adat.

Pakaian adat dapat digunakan peserta didik di hari atau acara adat tertentu. Sedangkan, pakaian seragam nasional digunakan setiap hari Senin dan Kamis atau pada upacara bendera. Lalu, pakaian Pramuka dan seragam khas sekolah digunakan sesuai dengan ketentuan masing-masing sekolah. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *