Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin

Ketua DPRD Pati Sebut Raperda Pertanian Memberikan Perlindungan Terhadap Petani

JurnalSatu.id – PATI, – Selama ini, petani di Kabupaten Pati masih belum memperoleh perlindungan dari pemerintah secara hukum. Regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) baru dalam bentuk rancangan (Raperda). Adanya Raperda yang saat ini sedang dibahas di DPRD Kabupaten Pati diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhhadap para petani di Kabupaten Pati.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin.  Dia menilai, sekarang ini saatnya para petani di Pati mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah. Sehingga, para petani dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam rangka mengolah lahan pertanian mendapatkan perlindungan hukum.

Menurut Ali, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini diusulkan oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Pati. Dikatakan, petani sebagai pelaku utama adalah pembangunan secara faktual telah banyak memberikan kontribusi bagi kelangsungan hidup dasar masyarakat melalui kebutuhan pangan. “Adanya Raperda Kabupaten Pati tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini sebagai bentuk kebijakan pemerintah yang dapat diberikan untuk melindungi kepentingan Petani di Pati,” sambung Ali.

Ali pun mengungkapkan adanya berbagai manfaat yang akan diterima petani dengan adanya Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Para petani, khususnya di Kabupaten Pati sampai saat ini masih belum mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan yang layak secara berkelanjutan.

“Harapan kami, Raperda tentang perlindungan dan pemeberdayaan petani ini nanti bisa paya perlindungan kepada para petani secara sistematis dan berkelanjutan dari pemerintah dalam bentuk perlindungan hukum demi mendukung usaha pertanian agar lebih baik dan lebih maju serta lebih berkembang,” harapnya.

Kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini mengatakan, para petani perlu mendapatkan perlindungan hukum secara pasti demi untuk memberdayakan petani agar dapat menjalankan kegiatannya sebagai bagian utama untuk pemenuhan kebutuhan pangan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *