DPRD Pati Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Agenda Penting

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati Membahas Tiga Agenda Penting
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati Membahas Tiga Agenda Penting

JurnalSatu.id – PATI,  – Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda penting. Rapat Paripurna yang dilaksanakan kemarin membahas persetujuan bersama dan penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Pati tahun 2024.

Selain yang juga dihadiri Pj, Bupati Pati Henggar Budi Anggoro bersama jajaran setda itu juga membahas tentang laporan hasil reses tahap 1 tahun 2024, serta laporan Pansus III terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Rapat berjalan lancar dan dipimpin oleh Ketua DPRD Pati Ali Badrudin.

Dalam kesempatan tersebut, Ali menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS ini merupakan langkah penting dalam mengoptimalkan alokasi anggaran untuk pembangunan daerah. Nota kesepakatan ini, lanjut Ali, nantinya akan dimintakan fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah sebelum disahkan menjadi Perda.

“Harapan kami, perubahan ini dapat memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan program-program yang mendukung kemajuan Kabupaten Pati secara umum,” ujar Ali.

ALi menambahkan, untuk laporan pelaksanaan hasil reses tahap 1 tahun 2024, menjadi momen bagi anggota DPRD untuk menyampaikan hasil penjaringan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Dijelaskan, hasil reses ini merupakan cerminan dari kebutuhan dan harapan masyarakat yang disampaikan kepada jajaran dewan sebagai aspirasi yang harus disampaikan kepada pemerintah daerah. “Masukan dari mesyarakat ini akan menjadi dasar dalam pembangunan Kabupaten Pati ke depan sebagai aspirasi yang ditampung legislatif untuk disampaikan dan ditindaklanjuti Pemkab Pati,” sambungnya.

Sementara itu, dalam penyampaian laporan Pansus III, dibahas mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. “Raperda ini diharapkan dapat mengatur pengembangan kawasan perumahan di Kabupaten Pati dapat dilakukan secara terpadu, berkelanjutan, dan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan,” tegasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *