JurnalSatu.id – PATI, – Untuk melindungi peninggalan benda-benda bersejarah, DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Pati membahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Cagar Budaya. Pembahasan Raperda tersebut diharapkan dapat segera selesai.
Anggota Komisi D DPRD Pati, H. Rusdi mengungkapkan pentingnya Raperda tentang Cagar Budaya yang saat ini sedang dibahas. Menurutnya, Raperda ini akan menjadi langkah strategis dalam melindungi dan melestarikan bangunan-bangunan kuno yang memiliki nilai sejarah tinggi di Kabupaten Pati.
Polisi senior Partai Persatuan Pembangunan ini menjelaskan bahwa banyak bangunan bersejarah di Pati yang terancam oleh perkembangan zaman dan alih fungsi lahan. “Dengan adanya Raperda Cagar Budaya, kita berharap dapat memberikan perlindungan hukum bagi bangunan-bangunan kuno yang merupakan warisan budaya kita,” ujarnya.
Raperda ini, lanjut Rusdi diharapkan tidak hanya akan melindungi bangunan kuno, tetapi juga akan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian budaya. “Kami ingin masyarakat memahami nilai sejarah dari bangunan-bangunan ini dan berperan aktif dalam menjaga serta merawatnya.
Wakil rakyat dari Kecamatan Gembong ini berharap dengan adanya Raperda ini Kabupaten Pati dapat menjaga warisan budayanya dan menjadikannya sebagai salah satu daya tarik wisata yang dapat meningkatkan perekonomian daerah. “Kami percaya bahwa pelestarian budaya adalah investasi untuk masa depan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Rusdi mendorong kepada dinas terkait yang dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati untuk bisa segera melakukan pendataan terhadap bangunan dengan usia lebih dari 100 tahun yang belum tercatat sebagai cagar budaya. “Semoga penyusunan Raperda Cagar Budaya ini nantinya bisa berjalan dengan lancar. Sehingga keberadaanya bisa bermanfaat bagi masyarakat khususnya yang bergerak di bidang budaya dan sejarah,” tutupnya. (Adv)