DPRD Pati Minta Masyarakat Proaktif Terhadap Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Anggota DPRD Kabupaten Pati, Hj. Maesaroh
Anggota DPRD Kabupaten Pati, Hj. Maesaroh

JurnalSatu.id – PATI, –  Hj. Maesaroh, S.Pd.I Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta warga Pati proaktif dan tidak ragu untuk melaporkan kasus kekerasan perempuan dan anak. “Kabupaten Pati telah memiliki Peraturan Daerah atau Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak, yang menjadi payung hukum bagi perempuan untuk mendapat perlindungan yang sah secara hukum,” beber Maesaroh.

Maesaroh menyayangkan, meskipun sudah memiliki payung hukum, namun sederet kasus kekerasan seksual perempuan di Pati masih saja terjadi, dan para pelakunya rata-rata  merupakan orang terdekat dengan korban.

“Oleh karenanya butuh perhatian dan kontribusi masyarakat dalam menentukan tercapainya tujuan peraturan daerah tersebut. Bukan cuma kami DPRD yang mengawasi kalau ada yang ingin mengkritik atau memberi masukan masukkan saja kepada kami di legislatif,” ungkapnya.

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga berhrap, kaum perempuan  berani untuk melapor setiap tindakan kekerasan maupun kekerasan seksual, baik yang dialami oleh diri sendiri maupun perempuan lainnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini  kepolisian dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.

“Masih ada kasus penculikan pemerkosaan dan pencabulan. Kalau yang sudah ada masuk surat kepada dewan dan komisi bisa kita bahas, diundang dan didampingi dari dinas dan OPD yang ada kita ajak bersama,” tutupnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *