JurnalSatu.id – PATI, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati telah menetapkan nomor urut untuk pasangan calon (paslon) bupati dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar 27 November mendatang. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh seluruh anggota KPU serta perwakilan dari masing-masing paslon.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD0 kabupaten Pati, Warsiti menyampaikan harapannya kepada penyelenggara pemilu agar dalam proses pemilihan nanti tetap dapat mengedepankan azas keadilan. Ia menekankan pentingnya transparansi dan netralitas dari para penyelenggara Pemilu dalam setiap tahapan, agar semua paslon memiliki kesempatan yang sama.
“Pemilu yang fair dan transparan adalah kunci untuk mendapatkan pemimpin yang berkualitas. Kami berharap KPU dan semua jajarannya benar-benar memperhatikan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan pemilu ini,” ujar Warsiti.
Aktivis dan politisi perempuan dari Pati selatan ini berharap, pelaksanaan Pilkada yang dibarengkan dengan Pilgub Jateng nanti dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai, serta menghasilkan pemimpin yang amanah serta berkualitas untuk membawa Kabupaten Pati menjadi lebih baik, lebih maju dan lebih berkembang.
Sementara itu, Ketua KPU Pati, Supriyanto, menjelaskan bahwa penetapan nomor urut dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku, dan pihaknya berkomitmen untuk menjaga integritas serta keadilan dalam setiap tahap pemilu. KPU juga mengingatkan kepada semua paslon untuk mematuhi ketentuan kampanye yang telah ditetapkan, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama proses pemilu berlangsung.
Dengan penetapan nomor urut ini, harapannya masyarakat dapat lebih mengenal calon-calon yang akan bertarung dalam pemilihan bupati mendatang, serta berpartisipasi aktif dalam menentukan pilihan mereka. (Adv)