Sebagai makhluk sosial, manusia melakukan interaksi dalam setiap kehidupan setiap harinya. Aktivitas manusia yang dilakukan setiap hari, setiap waktu ini berpotensi menimbulkan dampak kebaikan (sosial) dan dampak kejelekan (kejahatan / pelanggaran). Hal ini dapat terjadi bagi siapa pun di dalam suatu kehidupan masyarakat tertentu mulai dari tingkat local (lingkungan desa), nasional (dalam suatu negara), bahkan sampai ke seantero masyarakat secara universal (kehidupan sedunia), sejak masa lalu, masa sekarang dan waktu yang akan datang atau a universal phenomenon. Dalam menjalani kehidupan, orang tidak diperbolehkan menuruti Manusia tidak boleh mengikuti nurani yang tidak masuk akal, tetapi menggunakan akal pikiran dan perasaan moral.
Khusus, untuk mengatur kejahatan yang diperbuat manusia dan mengarah pada sutau perilaku melanggar aturan pidana, maka suatu negara menggunakan aturan-aturan, yang dikemas di dalam aturan Perundangan Hukum Pidana. Penerapan Hukum Pidana terhadap masyarakat yang melakukan kejahatan atau pelanggaran, bertujuan sebagai upaya menakut-nakuti setiap orang agar mereka tidak berbuat tindakan yang melanggar pidana (preventif). Selain itu, penerapan hukum pidana juga sebagai upaya represif atau pencegahan agar mereka yang berbuat pidana dapat kembali menjadi orang baik. Dengan kata lain, hukum pidana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Agar dapat memenuhi target dari tujuan penerapan hukum pidana di dalam suatu negara, maka para pihak, terutama para penegak hukum, baik jajaran kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan advokat, maupun para praktisi hukum dan akademisi dapat mendasarinya dengan pemahaman terhadap Teori Hukum secara baik dan benar. Dengan demikian, maka hukum pidana dapat diterapkan secara lebih baik, lebih terstruktur dan lebih memperjelas penerapan fungsi hukum sebagaimana mestinya.
Seiring dengan berjalannya waktu, dunia keilmuan juga mengalami banyak kemajuan di berbagai bidang ilmu sesuai perkembangan zaman yang semakin berproses. Para ahli di bidang ilmu hukum mempunyai cara pandang yang berbeda terhadap pengertian Teori Hukum, sehingga memunculkan banyak pendapat atau definisi yang berbeda, namun memiliki kesamaan dalam arti yang terkandung.
Oeripan Notohamidjojo, merumuskan definisi bahwa Teori Hukum itu merupakan suatu teori yang bersifat umum terkait dengan hukum positif melalui metode yuristik. Metode ini merupakan salah satu metode yang melihat hukum sebagai penentu dimana seseorang dapat dikatakan benar atau salah secara hukum pada saat orang tersebut dijerat dengan pelanggaran hukum pidana, melalui kajian-kajian secara normatif. Dengan metode ini, secara normatif hukum, orang dapat dinyatakan bersalah atau tidak bersalah. Pakar hukum ini juga memiliki pendapat, bahwa manusia memilki pemikiranhati nurani yang harus dipergunakan sebagai barometer untuk taat terhadap pertauran hukum.
Teori Hukum berbeda dengan hukum positip. Keberadaan Teori Hukum merupakan kelanjutan dari upaya untuk mempelajari hukum positip, karena, pada saat mempelajari atau menerapkan hukum posistip, maka secara tidak langsung akan menghadapi sejumlah peraturan hukum lain, sehingga tentang kasus atau kesalahan apa yang dilakukan, perlu dilakukan penafsiran dan analisa secara mendalam.
Apalagi, kemampuan manusia dalam melakukan penalaran atau analisa yang tidak terbatas, sehingga akan semakin memacu rasa keingintahuan atau penasaran guna mencari sesuatu yang baru dan mengembangkannya secara ilmiah dan lebih luas. Hal inilah yang akan menarik eksplorasi pemikiran dengan menggunakan Teori Hukum sebagai landasan di dalam mencari dan menemukan pengembangan dari pemikiran melalui analisa-analisa konkrit dan terinci sehingga memperoleh fakta hukum yang sebenar-benarnya.
Dengan demikian, maka akan memunculkan permasalahan-permasalahan yang dapat semakin dikembangkan, seperti hukum apa dan pasal mana yang akan diterapkan di dalam penanganan tindak pidana? bagaimana seharusnya hukum itu dipahami dan diterapkan agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya? dan lainnya.
Dari definisi tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa di dalam menerapkan hukum pidana dapat dibangun melalui suatu “Teori Hukum” secara baik, dengan menggunakan rumusan konsep atau pengertian-pengertian yang jelas dan cermat, yang pada akhirnya akan menghasilkan penggunaan hukum pidana secara profesional yang mampu mencapai maksud dan tujuan dari fungsi hukum yang sebenarnya.
Sebelum membahas persoalan ini, ada baiknya dipahami terlebih dahulu pemikiran Jonh Finch, yang menyatakan bahwa semua aturan atau hukum yang diciptakan manusia, diharusnya ada relevensinya dengan hukum alam. Apabila tidak sesuai dengan konsep dasar hukum alam, maka aturan hukum itu dianggap tidak memberikan rasa keadilan. Hukum yang tidak memberi keadilan, berarti hukum itu malah menciptakan kedzaliman terhadap hukum.
Untuk dapat menrapkan hukum secara baik dan benar serta sesuai dengan fungsi hukum yang sebenarnya, maka setiap ilmu hukum perlu diperluas dengan pemahaman tentang “Teori Hukum”. Dimana, Teori hukum merupakan pengetahuan hukum yang membahas tentang pokok-pokok persoalan dari ilmu hukum, misalnya tentang sistem dan jenis hukum, sumber dan norma hukum, serta lain sebagainya terkait dengan persoalan hukum.
Menurut Meuwissen, ada teori hukum memiliki tiga ruang lingkup kajian. Tiga ruang tersebut, adalah, pertama, Menganalisa tentang persoalan makna hukum dan makna lain terkait hukum; kedua, Menganalisa tentang hubungan antara hukum dan logika; dan ketiga, Menganalisa tentang prinsip-prinsip (filsafat) dari ilmu dan juga metode dari praktik hukum dalam perundangan serta peradilan.
Mengenai definisi tentang teori hukum, banyak pakar hukum yang memberikan pendapat atau definisi, diantaranya, adalah:
Hans Kelsen
Hans Kelsen, ahli hukum asal Austria memandang Legal Theory atau teori hukum sebagai ilmu yang mempelajari tentang hukum yang sedang berlaku, bukan mempelajari tentang semestinya hukum. Pembahasan ini hanya menjelaskan hukum dan tidak menjelaskan yang tidak berhubungan dengan hukum. Sebagai teori, maka hanya menjelaskan apa itu hukum, dan bagaimana hukum itu ada.
Friedman
Lawrence Meir Friedmen, seorang pakar hukum asal Amerika Serikat ini mendifinisikan “teori hokum” sebagai ilmu yang membahas atau membicarakan tentang intisari hukum terkait dengan prinsip-prinsip (filsafat) hukum dan skema politik.
Ian Mc Leod
Ian Mc Leod berpendapat bahwa “teori hokum” merupakan sesuatu yang dapat mengarahkan analisa-analisa dari teori dengan sistemik atas sifat-sifat hukum, jenis-jenis hukum dan lembaga-lembaga hukum.
John Finch
John Finch memberikan penjelasan bahwa “Teori Hukum” sebagai pembelajaran karakteristik yang esensinya bersifat umum dalam kaidah hukum guna melakukan analisa terkait unsur dasar agar menjadi suatu aturan hukum yang berbeda dengan aturan hukum lainnya.
Jaan Gijssels dan Mark vanhocke
Menurut mereka, “teori hukum” merupakan pengetahuan atau sains yang membahas tentang seluk beluk hukum. Mereka memandang ajaran hukum umum dibagi ke dalam dua aspek, sebagai berikut :
- Sebagai aspek yang melanjutkan ajaran hukum secara umum dengan objek tertentu, antara “filsafat hukum” serta “dogmatik hukum”. Keberadaan “teori hukum” saat ini menjadi disiplin ketiga, sebagai pelengkap “filsafat hokum” dan “dogmatik hukum”;
- Sebagai aspek ilmu yang a-normatif dan tidak terikat oleh nilai hukum, sehingga mampu membedakan dengan yang lainnya.
Bruggink
Pakar Hukum ini mengatakan, bahwa “teori hokum” merupakan penegasan hukum tentang konseptual dan putusan yang dipositifkan.
Ciri-ciri Teori Hukum
Untuk dapat lebih mengetahui esensi tentang Teori Hukum secara lebih luas dan mendalam, maka perlu diketahui serta dikaji secara mendalam tentang adanya ciri-ciri dari Teori Hukum.
Adapun ciri-ciri Teori Hukum, antara lain adalah sebagai berikut:
- Teori Hukum merupakan bentuk pemikiran secara luas tentang hukum;
- Teori Hukum dipergunakan untuk mencari jawaban segala hal tentang hukum;
- Teori Hukum dipergunakan untuk mencari jawaban tentang isi dari sistem hukum;
- Teori Hukum membentuk suatu hukum yang tereksplorasi;
- Teori Hukum memperoleh isi atau material dari ilmu hukum;
- Teori Hukum sebagai bentuk meta dari pada Teori Hukum;
- Teori Hukum sebagai refleksi dari pada sebuah teknik hukum;
- Teori Hukum merupakan bentuk dari para ahli hukum berbicara tentang hukum;
- Teori Hukum dipergunakan untuk membahas persoalan hukum dari perspektif non teknis yuridis dan tanpa menggunakan bahasa yang non teknis yuridis pula;
- Teori Hukum digunakan untuk menganalisa dapat atau tidaknya digunakan teknik interpretasi logis;
- Teori Hukum membahas tentang analisa dan penalaran dari para pakar hukum;
- Teori Hukum tidak membahas penyelesaian mana yang paling cocok digunakan;
- Teori Hukum dipergunakan meneliti tentang pertimbangan para ahli hukum;
- Teori Hukum menjadi instrumentarium bagi para ahli hukum dalam membahas persoalan hukum;
- Teori Hukum memiliki tujuan untuk menjelaskan berbagai kejadian dalam bidang hukum dengan melakukan analisa hukum;
- Teori Hukum sebagai lanjutan dari upaya dalam menggali pengetahuan tentang hukum positif, melalui telaah filosofis;
- Teori Hukum menjadi sarana untuk memastikan kajian cabang ilmu yang sedang dihadapi oleh para penegak hukum dan praktisi hukum guna menemukan esensi dari hukum tersebut;
- Teori Hukum menjadi sarana untuk mengeksplorasi pembahasan hukum untuk menentukan penggunaan hukum secara lebih luas.
Definisi Hukum Pidana
“Hukum Pidana” dapat dipahami dan menjadi peraturan atau norma untuk mengikat serta memformulasikan tentang perilaku masyarakat, dan jika masyarakat melakukan kejahatan, maka dapat dijatuhi hukuman pidana. Dengan kata lain, “Hukum Pidana” atau yang juga dikenal dengan “Hukum Material” merupakan aturan hukum bagi seseorang atau badan agar tidak melanggar perbuatan pidana.
“Hukum Pidana” menjadi salah satu bagian independen dari Hukum Publik untuk menjaga kenyamanan dan keamanan leingkungan dari perbuatan yang melanggar, sekaligus untuk menstabilisasi keamanan serta berperan memperbaiki ulah masyarakat dari tindak kejahatan.
Pakar hukum Pompe, mendefinisikan “Hukum Pidana” merupakan keseluruhan aturan hukum yang menetapkan suatu tindakan dapat dipidana, sesuai tingkat dan jenis pidana tersebut. Menurut Simon, bahwa “Hukum Pidana” merupakan keseluruhan peraturan yang mengandung ancaman pemberian pidana. Sedangkan VanHamel menganggap “Hukum Pidana” sebagai keseluruhan peraturan yang bertujuan untuk menciptakan tertibnya aturan hukum.
Dari beberapa definisi tersebut, maka bisa dipahami, “Hukum Pidana” merupakan Peraturan untuk menata tindakan-tindakan mana yang tidak boleh dilakukan menurut perundangan dan bagi para pelanggar peraturan tersebut, akan diberikan sanksi hukum sesuai perundangan yang berlaku. Atau dengan kata lain, “Hukum Pidana” merupakan peraturan perundangan yang memberikan sanksi hukum bagi yang melanggar aturan tersebut.
Tujuan Hukum Pidana
Jika ditelaah secara mendalam, keberadaan “Hukum Pidana” memiliki tujuan, yakni:
- Memberikan rasa takut agar supaya tidak ada yang melanggar aturan pidana;
- Merehabilitasi seseorang yang melanggar pidana supaya dapat menjadi lebih baik, sehingga bisa berbaur lagi di tengah-tengah kehidupan lingkungannya.
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan, bahwa Hukum Pidana mempunyai tujuan untuk memberikan perlindungan kepada setiap masyarakat, agar dapat hidup berdampingan secara aman dan nyaman. Dengan demikian, hukum dapat diterapkan sebagai peraturan yang juga berfungsi menjaga ketertiban dan menjamin keadilan.
Klasifikasi Hukum Pidana
Secara garis besar, “Hukum Pidana” bisa diklasifikasikan menjadi:
1. Hukum Pidana Materiil;
Yaitu, aturan-aturan hukum yang menyatakan adanya suatu perbuatan itu dapat dijatuhi hukuman pidana, dengan syarat-syarat tertentu seperti diatur dalam KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
2. Hukum Pidana Formil;
Yaitu, peraturan hukum yang menentukan dimana negara melakukan penerapan aturan-aturan pidana atau disebut juga sebagai Hukum Acara Pidana, sebagai- mana termaktuf dalam peraturan Perundangan No 8/1981 tentang KUHAP.
Selain itu, dalam bukunya “Pengantar Ilmu Hukum”, Tami Rusli juga menulis, bahwa sesuai dengan kriterianya, Hukum Pidana dibagi lagi menjadi:
Hukum Pidana Umum
Yaitu, yang di dalamnya mengatur tentang aturan-aturan hukum pidana yang diperuntukkan bagi setiap orang. Contoh: Undang-Undang Lalu Lintas, KUHP, serta yang lainnya.
Hukum Pidana Khusus
Yaitu, yang mengatur mengenai golongan-golongan tertentu atau mengatur segala hal yang berkenaan dengan jenis-jenis tindakan-tindakan secara khusus. Contoh dari kliteria hukum ini dapat dilihat di dalam hukum yang secara khusus mengatur tentang Militer, hukum Fiskal, Ekonomi, Korupsi, hukum-hukum lain yang secara khusus mengaturnya.
- Eksitensi Teori Hukum
Di penghujung decade ini, secara luas literatur hukum mulai membicarakan tentang Teori Hukum (Legal Theory). Teori Hukum memandang ilmu hukum itu terdiri dari tiga lapisan. Hal itu seperti dikemukakan Jan Gijssels dan Mark van Hocke, dimana “Filsafat Hukum” menempati tingkat ketiga dalam ilmu hukum.
Setelah itu, di bawahnya ada “Dogmatik Hukum” dan disusul “Teori Hukum”. Dapat dipahami bahwa, dalam tingkatan atau deretan “Ilmu Hukum”, deretan atau tingkatan paling atas adalah “Filsafat Hukum”. Setelah itu, baru deret “Teori Hukum” dan disusul “Dogmatik Hukum” di tingkatan paling bawah.
Namun demikian, terkait dengan tingkatan-tingkatan atau lapisan-lapisan yang dibahas tersebut di atas, masih memunculkan perbedaan pandangan atau persepsi. Masing-masing tingkatan hukum tersebut, terkadang juga dibahas di dalam tingkatan lainnya.
Dari sudut pandang metodologinya, ada ketidaksamaan. Metode reflektif spekulatif digunakan di dalam mengkaji “Filsafat Hukum”. Sementara metode norma- tif positivis digunakan untuk mengkaji “Ilmu Hukum Dogmatik”, sehingga, dapat dikatakan, bahwa setelah menelaah kajian dari para ahli hukum di atas, dapat diketahui, zona pembahasan metode dalam “Teori Hukum” sangat tidak terbatas.
- Penerapan Teori Hukum dalam Hukum Pidana
Dalam hal penerapan “Teori Hukum” pada “Hukum Pidana”, dapat merujuk pada apa yang dikatakan oleh Jan Remelink. Pakar Hukum dari Belanda ini mengidentifikasi ke dalam beberapa teori. Hal itu dimaksudkan agar dapat mempermudah dalam melakukan analisa terhadap pemecahan suatu permasalahan yang timbul dari tindakan atau perbuatan tindak pidana. Diantara teori-teori yang diidentifikasikan, antara lain adalah teori: Penafsiran Undang-undang, Kausalitas, dan Pemidanaan.
a. Teori dalam Penafsiran Undang-undang
Inti dari teori ini, hakim mengikuti dua pegangan ataua acuan pada saat melakukan penafsiran terhadap teks undang-undang, yaitu menggunakan asas proporsionalitas dan asas subsidiaritas. Penafsiran hakim dengan menggunakan asas “proporsionalitas” mensyaratkan adanya keseimbangan antara cara dan tujuannya. Sedangkan penafsiran dengan menggunakan asas “subsidiaritas” hakim memilih pemecahan yang paling kecil dalam menimbulkan kerugian, jika mengalami kesulitan dalam mencari alternatif pemecahannya.
b. Teori Kausalitas
Teori ini juga dikenal dengan nama teori sebab akibat, dan mulai zaman dahulu sudah dibicarakan oleh para pemikir atau para ahli. Teori ini digunakan untuk dapat menemukan jawaban terkait siapa penanggung jawab terhadap tindak pidana yang terjadi. Teori ini juga dinakaman teori sebab dan akibat. Dalam penerapannya, digunakan teori-teori sebagai berikut:
- Teori Kausalitas Von Buri (Conditio Sine Qua Non)
Ketua MA Jerman ini menyebutkan, bahwa penyebab tindak pidana menjadi syarat munculnya akibat, atau peristiwa hukum dapat dilacak mundur tanpa henti (regrussus ad infinitum) dan dinilai sebagai musabab yang sepadan.
- Teori Causa Proxima atau Teori Individualisasi
Teori ini memberikan penjelasan, musabab dari tindak pidana ialah tindakan terdekat yang menjadikan akibat.
- Teori Relevansi
Teori Relevansi dipergunakan hakim untuk memilih causa (sebab) yang sangat subtansial dalam mengakibatkan timbulnya peristiwa pidana.
- Teori Adequat
Teori Adequat, digunakan hakim dalam menetapkan musabab yang terindikasi releven untuk menentukan syarat hukum. Di dalam peradilan pidana, Teori Adequat dibagi lagi menjadi dua, yakni: Teori Adequate Subyektif dan Teori Adequat Obyektif. Teori Adequate Subyektif menjelaskan bahwa sebab yang menjadi rangkaian dari faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya delik atau tindak pidana, hanya musabab tunggal yang dipakai dan menimbulkan akibat.
Sedangkan Teori Adequat Obyektif, menerangkan bahwa yang dapat menjadi sebab sebagai data yang menimbulkan akibat dari suatu delik atau tindak pidana, hanya fakta obyektif. Dapat dikatakan, bahwa sebab dari akibat suatu tindak pidana yang terjadi terletak pada faktor obyektif atau diduga obyektif.
- Teori Kausalitas Komulatif
Dengan Teori Kausalitas Komulatif, hakim dapat melihat rangkaian faktor-faktor kejadian yang dipandang mengintervensi faktor lain sebagai penyebab timbulnya akibat dari suatu delik. Dengan kata lain, sebab kedua dari pelaku diduga mengintervensi sebab pertama sehingga menimbulkan akibat delik.
- Teori Kausalitas Ahli atau Expertise Causalitation
Teori ini dipergunakan jika hakim baru mengetahui penyebab yang menimbulkan delik yang telah terjadi setelah mengetahui dari keterangan saksi ahli.
c. Teori Pemidanaan
Implementasi Teori Hukum dalam penerapan pada Hukum Pidana melalui teori-teori pemidanaan dapat digunakan sebagai sarana untuk menjelaskan dasar pembenaran secara ilmiah atas penjatuhan sanksi pidana. Teori ini selanjutnya klasifikasikan menjadi:
- Teori Absolut atau Teori Pembalasan (Vergeldings Theorien);
Dalam teori ini, pemberian pidana terjadi disebabkan pelaku telah berbuat kejahatan. Teori ini terbagi lagi menjadi dua, yaitu Subyektif dan Obyektif. Yang “Subyektif” menekankan pemberian hukuman pidana untuk kejahatan pelaku saja. Sedangkan yang “Obyektif” diberikan sebagai balasan atas sesuatu yang dilakukan pelaku.
- Teori Relatif (Doel Theorien)
Teori ini menjelaskan, hukuman pidana merupakan sarana penerapan hukum atau aturan di lingkungan masyarakat, sehingga, sanksi pidana bukan sebagai imbalan atas suatu kejahatan, namun menjadi sarana demi mewujudkan kehidupan yang nyaman dan tenteram. Tujuan utama dari teori ini, yaitu: mencegah, menakuti, dan memperbaharui.
- Teori Gabungan Modern (Verenigings Theorien)
Teori ini mengandung penjelasan tentang pemberian sanksi pidana memiliki maksud komunal, yaitu mengintegrasi beberapa konsep teori relatif dan absolut menjadi satu. Teori ini memiliki karakteristik ganda, yakni pembalasan untuk mencegah terjadinya kejahatan, sekaligus kritik moral agar ada perbaikan perilaku dari si pelaku atau terpidana.
Dapat dismpulkan, bahwa eksistensi Teori Hukum semakin berkembang, seiring dengan kemajuan keilmuan yang semakin dinamis sesuai dengan era-nya. Dalam perkembangannya, eksistensi Teori Hukum sangat diperlukan guna mengikuti perkembangan keinginan manusia untuk mengeksplorasi analisa dan kajiannya di bidang hukum. Dengan menggunakan metode Teori Hukum, penerapan hukum terutama Hukum Pidana dapat terjalankan secara lebih baik, sesuai dengan target dari fungsi hukum pidana yang sebenarnya.
Teori Hukum merupakan suatu studi mengenai ciri esensial dari sistem hukum untuk mengkaji fenomena hukum, baik dari aspek teoritis maupun praktis. Tujuannya, adalah untuk menjelaskan serta menguasai gejala umum pada hukum postif secara lebih baik dan lebih luas. Karena zona dari metode “Teori Hukum” memiliki cakupan sangat luas.
Penerapan Teori Hukum dalam Hukum Pidana dari masa ke masa sudah semakin baik. Hukum Pidana dapat terapkan dan dibangun melalui metode Teori Hukum secara baik, dengan menggunakan rumusan-rumusan konsep atau pengertian-pengertian dari analisis-analisis yang mampu menghasilkan penggunaan Hukum Pidana secara lebih profesional sehingga dapat mencapai maksud dan tujuan serta esensi dari fungsi hukum yang sebenarnya.
Ditambah lagi dengan penggunaan teori-teori dan penafsiran-penafsiran hukum yang sudah berkembang, maka para penegak hukum, baik hakim, jaksa, kepolisian dan advokat dapat lebih mampu mengeksplorasi analisa hukum secara lebih baik dan profesional.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Mahrus. “Pemetaan Tesis Dalam Aliran-Aliran Filsafat Hukum Dan Konsekuensi Metodologisnya.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 24, no. 2 (2017): 213–31. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss2.art3.
Helmi, Muhammad Ishar. “Pengaruh Teori Hukum Dan Implementasinya Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.” SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 9, no. 6 (2022): 1859–70. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i6.28735.
IMAM SUJONO MH CPL, S H I. “Perkembangan Teori Hukum Murni Di Indonesia.” Zenodo, no. September (2019). https://doi.org/10.5281/zenodo.3385176.
M., Hajar. “Dialektika Antara Aliran Hukum Alam Dan Hukum Positif Dan Relevansi Dengan Hukum Islam.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 20, no. 4 (2014): 563–79. https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss4.art4.
Rusli Tami, 2017, Pengantar Ilmu Hukum, Bandar Lampung, UBL Press
Sidharta B. Arief, 2009, Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, Bandung, Refika Aditama
Salman H. R. Otje S dan Anton F Susanto, 2013, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpul– kan dan Membuka Kembali, Bandung, Refika Aditama
Dansur, 2006, Peranan Hakim Dalam Penemuan Hukum
Ilham dkk, Makalah, Teori Hukum Murni Hans Celsen, Unram, 2019, Hal4
Notohamidjojo, “Demi Keadilan dan Kemanusiaan”, Op.cit, Halmn 81
Jan Remelink, op.cit., hal. 595 dan 594
Hajar M, Dialektika Antara Aliran Hukum Alam dan Hukum Positif dan Relevansi dengan Hukum Islam, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum V0l.20, No.4 (Oktober, 2014), 563 – 78, https : //doi.org/10.20885/iustum.vol.20,iss.4,art.4
Mahrus Ali, Pemetaan Tesis dalam Aliran-aliran Filsafat Hukum dan Konsekuensi Metodologisnya, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol.24.No.2, (April 2017), hal31
Muhamad Ishar Helmi, “Pengaruh Teori Hukum dan Implementasinya dalam Sistem Hukum di Indonesia”, Journal Sosial dan Budaya Syar,i, vol.9.No.6, 2022, hal.2
https : //w.zenius.net/blog/hukumsebab-akibat
https: //fh.unikama.ac.id/id/2017/24/pengertian-hukum-pidana-Teori-Hukum
https://teorihukummkn.blogspot.com/2023/11/definisi-dan-fungsi-teori-hukum.html
http://roeslyaneuksimeulue.blogspot.com/2012/05/vbehaviorurldefaultvmlo.html
http : //setia-ceritahati.blogspot.com/2009/05/teori-teori-kausalitas.html
http : //law.jrank.org/pages/9576/Punishment-THEORIES-PUNISHMENT.html
https://www.academia.edu/24643877/Deterrence_and_Retribution_A_Comparative_Discussion_on_Bentham_and_Kants_Theories_on_Punishment
http://law.jrank.org/pages/9576/Punishment-THEORIES PUNISHMENT.html,
www.Thezmoonstar.Blogspot.co.id