Kuhendar (tengah) didampingi Kuasa Hukumnya, Suyono, SH, dan Purwoko, SH

Kasus Bullying Libatkan Siswa SMA di Pati Masuk Ranah Hukum

JurnalSatu.id, PATI – Laporan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama yang terjadi pada hari Jumat (22/09/2023) lalu yang melibatkan siswa SMA Negeri 3 Pati mulai dilakukan proses pemeriksaan di Unit PPA Polresta Pati. Selasa kemarin, Wendi Gian Ranasya (15) yang menjadi korban pengeroyokan dihadirkan di Unit PPA Polresta Pati untuk dimintai keterangan atas peristiwa yang terjadi terhadap menimpa dirinya tersebut.

Dalam perkara yang melibatkan sejumlah siswa SMA Negeri 3 Pati ini, dilaporkan oleh Kuhendar (46) selaku orangtua korban. Warga RT 04 RW 03 Dukuh Sani Desa Tamansari Kecamatan Tlogowungu ini melaporkan peristiwa tersebut pada tanggal 16 November 2023 lalu dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Suyono, S.H., Purwoko, S.H, dan Ahmad Idus Showabi, S.H..

Dalam laporannya, Kuhendar menyebut, bahwa peristiwa pengeroyokan terhadap korban terjadi pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 hingga dua kali. Pertama, sekitar jam 11.15 WIB pengeroyokan terjadi di jalur menuju area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) turut Desa Banyuurip. Aksi pengeroyokan secara bersama-sama juga terjadi pada sekitarpukul 11.30 WIB di Dukuh Cacah Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Di area TPA, korban dipukuli oleh beberapa anak yang merupakan kakak kelasnya, sampai tidak berdaya. Dan pada saat korban yang sudah tidak berdaya ini dibawa dengan dibonceng sepeda motor oleh temannya yang bernama Anes bersama teman-teman lain untuk meninggalkan lokasi, di tengah perjalanan, tepatnya di Dukuh Cacah turut Desa Sukoharjo, tiba-tiba gerombolan kakak kelas yang tadi memukuli di area TPA, menghadang laju kendaraan yang membawa korban, dan mereka langsung memukuli korban dengan helm. Beruntung, pada saat itu korban masih memakai helm. Teman-teman korban yang saat itu berada di lokasi tidak bisa berbuat banyak untuk menolong Wendi yang sudah dalam kondisi sangat lemas dan tidak berdaya melakukan perlawanan sama sekali.

Usai pengeroyokan tersebut, Wendi yang dalam kondisi tak berdaya dibawa temannya bernama Anes untuk pulang ke rumah Anes di PSI (Perumahan belakang KSH) dengan dibonceng sepeda motor, diikuti teman-teman Wendi. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar di sekujur tubuh dan ada darah keluar dari kepala bagian belakang;

Sekitar pukul 14.00 WIB, sebagian anak yang melakukan pengeroyokan, datang ke rumah Anes, dan meminta dengan nada mengancam, agar korban tidak memperpanjang peristiwa tadi.

Sementara itu, Purwoko, S.H, salah satu Kuasa Hukum yang mendampingi perkara ini menjelaskan, bahwa dari peristiwa tersebut, korban tidak berani memberitahukannya kepada orangtuanya. Korban selama beberapa hari, saat di rumah hanya berdiam diri di kamar. “Orangtua korban, baru mengetahui peristiwa pengeroyokan terhadap anaknya beberapa hari setelah kejadian, saat menerima undangan dari pihak sekolah,” terang Purwoko.

Menurut Purwoko, peristiwa ini dibawa ke ranah hukum, karena sampai saat ini pihak sekolah, yakni SMA Negeri 3 belum melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku. “Kami sebenarnya sudah beberapa kali datang ke sekolah dan meminta agar sekolah melakukan tindakan tegas terhadap siswa yang melakukan kesalahan. Namun, tindakan tegas yang kami harapkan belum juga dilakukan, sehingga kami mencari keadilan lewat jalur hukum,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Purwoko menambahkan, saat ini korban sudah dipindahkan ke sekolah lain, karena korban mengaku tidak nyaman dan selalu merasa ketakutan saat bertemu dengan para pelaku di sekolah. “Korban, oleh orangtuanya dipindahkan ke sekolah lain, agar dapat lebih  fokus dalam belajar,” pungkasnya. (Kf-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *