Pemilu, Dewan Sukarno Imbau Aparatur Desa Patuhi UU Nomor 6 / 2014

H. Sukarno Anggota DPRD Pati Fraksi Glokar dari Dapil III
H. Sukarno Anggota DPRD Pati Fraksi Glokar dari Dapil III

JurnalSatu.id, PATI – Aparatur desa harus mengedepankan netralitas dan independensi dalam Pemilu yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Pebruari tahun ini. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ir. HM. Nur Sukarno kepada JurnalSatu.id saat diminta komentarnya terkait keterlibatan perangkat desa dalam Pemilu mendatang.

Sukarno menyebut, bahwa netralitas para aparatur desa yang meliputi perangkat desa dan kepala desa ini sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014. “Oleh karena itu, kami mengimbau agar kepala desa dan perangkat desa dapat mematuhi aturan yang sudah tertuang di dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” bebernya.

Di dalam undang-undang tersebut, lanjut Sukarno, dijelaskan bahwa para aparatur desa harus bersikap netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis. “Intinya, para aparatur desa, baik kepala desa dan perangkat desa tidak boleh melakukan politik praktis dengan memihak salah satu calon. Harus netral dan independen,” tegasnya.

Politisi dari Partai Golongan Karya ini menjelaskan, saat ini banyak perangkat desa yang masuk di dalam jajaran kepemiluan, mulai dari Panwascam, PLD, PPK, PPS, dan sekretariatannya. Oleh karena itu, lanjut dia, jika para perangkat desa ini tidak netral, maka akan berpotensi dapat memunculkan kecurangan-kecurangan Pemilu.

Lebih lanjut, Anggota Dewan dari Dapil III ini berharap, para aparatur desa di Kabupaten Pati dapat mendukung dalam menyukseskan Pemilu. “Sebagai bagian dari komponen penyelenggara pemerintahan di tingkat desa, kami berharap, para perangkat desa ini dapat mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu di wilayah masing-masing dengan menjaga netralitas dan independensi,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *