JurnalSatu.id – PATI, Jumlah penduduk yang terus bertambah membuat kebutuhan akan tempat tinggal juga meningkat. Hal yang demikian tentu akan berdampak terhadap kebutuhan lahan untuk disulap menjadi kawasan pemukiman. Hanya saja, adanya kawasan perumahan baru seringkali merubah tatanan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menggeser peruntukan lahan terbuka hijau.
Kondisi ini lantas mengundang rekasi dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pati Sukarno. Menurutnya, alih fungsi lahan terbuka hijau khususnya pertanian sangat berpengaruh terhadap penyediaan pangan.
Dirinya pun meminta ketegasan dari Pemkab Pati melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Pati untuk bisa memetakan kawasan hijau mana saja yang tidak di perkenankan untuk dialihfungsikan menjadi areal pemukiman.
“Apalagi kalau tidak ada pengendali aturan. Satu sisi dampak positifnya tidak ada. RTRW kan sudah jelas, tetapi rencana jangka panjang pembangunan belum jelas. Tetapi tinggal nanti penerapannya bagaimana,” ucapnya.
Dikatakan oleh anggota Komisi B ini, alih fungsi demikian yang tidak disertai izin harusnya mendapat sanksi dari pemerintah. Tak hanya untuk areal pemukiman saja. Sukarno menilai, alih fungsi lahan menjadi area industri juga harus senang dilakukan pengawasan.
Dirinya berharap RTRW yang disusun oleh Pemkab setiap tahunnya, lebih memihak kepada rakyat daripada kepentingan segelintir orang yang mengatasnamakan investasi.
Disamping peran serta pemerintah. Kader dari Partai Golkar ini juga mendorong peranan dari media selaku pengawas kebijakan publik dan penyampai informasi ke masyarakat agar turut bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pembangunan di Bumi Mina Tani.
“Itu juga pelanggaran sebenarnya. Hal seperti itu media juga harus bisa mengangkat. Kalau hanya saya sendiri yang menyampaikan ya percuma. Karena itu melanggar aturan harusnya ya bisa kena pidana,” tukasnya. (Adv)