JurnalSatu.id – PATI, – Bandang Teguh Waluyo Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengatakan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus dapat menjalin sinergitas dengan kepala desa. Hal itu disampaikan Bandang mengingat awal tahun anggaran 2024 sudah dimulai.
Menurut Bandang, Kedudukan BPD merupakan lembaga sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Sehingga BPD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra Pemerintah Desa. “Badan Permusyawaratan Desa atau BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, dan bisa dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. Oleh karena itu, kami berharap, sinergitas antara BPD dan kepala desa dapat terjalin dengan baik, karena dapat menentukan keberhasilan pembangunan di desa,” tegasnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini pun berharap, anggota BPD dapat selalu memahami situasi, kondisi, potensi, problematika serta aspirasi masyarakat di wilayahnya masing-masing. “Dan selanjutnya, hal tersebut dikomunikasikan dengan Pemerintahan Desa untuk memperoleh solusi yang baik demi perkembangan dan kemajuan desa,” harap Bandang.
Anggota Dewan yang kini sedang berkompetisi sebagai caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) II ini berharap, BPD sebagai mitra pemerintah desa agar semakin solid dalam upaya meningkat pembangunan dan mensejahterakan masyarakat dengan tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Bandang menjelaskan, bahwa BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. “Selain itu, BPD juga memiliki fungsi mengawasi pelaksanaan kebijakan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa,” pungkasnya. (Adv)