Pendidikan Kesetaraan PPS, Langkah Afirmatif Santri Dapat Ijazah Formal

Anis Masykhur (Kasubdit Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah)
Anis Masykhur (Kasubdit Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah)

JurnalSatu.id – JAKARTA, – Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa salah satu bentuk pendidikan nonformal adalah pendidikan kesetaraan. Ketentuan tentang pendidikan kesetaraan diperuntukkan bagi anak bangsa yang tidak menginginkan menempuh pendidikan secara formal, namun ia tetap bisa mendapatkan tanda bukti telah menyelesaikan sebuah jenjang pendidikan. Nomenklatur inilah yang diadopsi oleh Kementerian Agama untuk meng-‘afirmasi’ para santri pada Pondok Pesantren Salafiyah (PPS).

Bisa dibilang bahwa pendidikan kesetaraan adalah sebuah program yang pada awalnya bersifat “emergency exit” bagi santri yang tidak sempat mengikuti pendidikan formal baik di sekolah maupun madrasah. Program ini diinisiasi mulanya pada tahun 2000 yang tertuang dalam Kesepakatan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 1/U/KB/2000 dan Nomor MA/86/2000 tentang Pondok Pesantren Salafiyah sebagai Pola Wajib Belajar 9 Tahun. Artinya, PPS adalah pendidikan nonformal tanpa proses “penyetaraan”pun sudah setara.

Pada 2018, nomenklatur pendidikan kesetaraan pada PPS dipilih sebagai metamorfosis dari pola paket, yang dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pendidikan kesetaraan ditempuh melalui pola paket A, B dan C.

Perlu diketahui, bahwa pola pendidikan pesantren salafiyah di awal-awal lebih dominan menggunakan model sorogan, bandongan atau halaqah. Setiap pesantren memiliki jenjang masa pembelajaran yang terbagi ke dalam ula (sama dengan SD), wustha (sama dengan SMP), dan ‘ulya (sama dengan SMA). Pesantren memiliki otonomi untuk memberikan nomenklatur apapun, namun saat itu ditetapkan masa belajarnya adalah minimal 4 tahun di jenjang ula, 2 tahun di jenjang wustha dan 2 tahun di jenjang ulya.

Selanjutnya, gabungan antara nomenklatur pendidikan kesetaraan dengan pola penjenjangan pada PPS, melahirkan sebuah nomenklatur yang disebut Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Ula, Wustha dan Ulya. Hal itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3543 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada PPS.

Program PKPPS adalah bukti kepedulian dan kehadiran negara—melalui Kementerian Agama—terhadap anak bangsa yang juga sama-sama menimba ilmu pengetahuan.

Kehadiran program kesetaraan di lingkungan PPS tidak bisa disamakan dengan program kesetaraan di luar PPS, misal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau kelompok belajar jenis lainnya. Barangkali, jika seorang peserta didik yang tiba-tiba bergabung dengan PKBM di akhir setiap jenjang, tidak akan menimbulkan masalah. Karena PKBM memang memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan tanda lulus atau sejenisnya secara formal. Namun, pendidikan kesetaraan yang terintegrasi pada PPS tidak bisa demikian. Karena titik tekannya bukan pada ijazah, tapi proses mengikuti pendidikan di pesantren. Ini jelas paradigma yang berbeda. PPS menganut jalur “multi entry multi exit”, tapi dengan standar kualitas output standar kesantrian.

Tentunya yang demikian itu juga tidak bisa dipisahkan dari target kompetensi di setiap jenjangnya di pesantren penyelenggara pendidikan kesetaraan. Jika sebuah PPS menargetkan pencapaian kompetensi tertentu pada setiap jenjangnya, maka target tersebut yang lebih dahulu dicapai, baru kemudian berupaya mendapatkan kesetaraan melalui program pendidikan kesetaraan. Misalkan saja, jika sebuah PPS jenjang ula menargetkan santri harus hafal 15 juz, memiliki wawasan dasar dalam bidang fiqh, akidah, hadis, dan bahasa, maka target tersebut yang harus dicapai terlebih dahulu baru kemudian difasilitasi untuk mendapatkan legalitas formal “ijazah” sebagai tanda bukti kesetaraannya.

Mengingat kehadiran negara makin masuk lebih dalam kelembagaan pesantren dengan memberikan bantuan dana dan anggaran dengan berbagai bentuknya seperti bantuan operasional pesantren, bantuan operasional sekolah (BOS) Pesantren, program indonesia pintar (PIP) dan bentuk lainnya, maka kewajiban-kewajiban dasar kelembagaan pesantren selanjutnya disamakan dengan jenis pendidikan formal. Misalkan tentang masa belajar untuk jenjang ula menjadi 6 tahun (karena MI/SD juga 6 tahun), wustha 3 tahun (karena MTs/SMP juga 3 tahun) dan ulya menjadi 3 tahun (karena MA/SMK juga 3 tahun), dengan menambah kompetensi pelajaran tertentu sebagai tanda pengikat kesamaannya. Kompetensi tersebut adalah pada mata pelajaran matematika, bahasa Indonesia, PPKN, IPS dan IPA untuk jenjang ula; ditambah Bahasa Inggris untuk jenjang wustha; dan ditambah cabang-cabang IPS untuk peminatan IPS pada jenjang ulya; serta penambahan cabang IPA untuk peminatan IPA pada jenjang ulya.

Pokok-pokok pikiran tersebut yang kemudian dituangkan dalam PMA No. 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, PMA No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3543 Tahun 2018 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah yang selanjutnya selalu ditegaskan setiap tahunnya dalam Keputusan Dirjen lainnya tentang Petunjiuk Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan dan Ujian Kesetaraan Nasional. Pada tahun 2024, yang terakhir tersebut dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7231 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan Kesetaraan.

Pendidikan Pesantren; Belajar Harus Tuntas dan Mendalam

​​​​​​​Pesantren berkomitmen dan berpegang teguh untuk mempertahankan karakteristik khas dengan pola pendidikan khasnya. Dalam UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dibunyikan dengan bahasa “memenuhi arkan ma’had” yang lima. Faktor-faktor dan aktifitas penambah dari “luar” tidak boleh menggerus substansi pendidikan pesantren tersebut.

Dalam penyelenggaraan program kesetaraan, penambahan mata pelajaran umum tersebut tidak boleh menggerus waktu dan mengurangi capaian kompetensi sebagai seorang santri. Maka, tidaklah aneh jika proses penyelenggaraan pembelajaran untuk capaian kompetensi tersebut hanya bersifat formalitas. Namun dalam perkembangannya kemudian, kebijakan tersebut cenderung “disalahartikan”. Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren dianggap sebagai “jalan mudah” mendapatkan ijazah formal. Masyarakat berbondong-bondong “berburu” ijazah, tapi abai terhadap capaian kompetensi utama sebagai seorang santri. Tentu ini kondisi yang memprihatinkan.

Kebijakan penerapan kurikulum merdeka di lembaga pendidikan formal mendorong dan bahkan membuka peluang agar pesantren bisa kembali pada “khitthah”-nya. Pesantren dapat menerapkan kurikulum pola blok dalam pembelajaran mata pelajaran umumnya. Yang dimaksud dengan pola blok adalah bahwa pembelajaran mapel umum dikumpulkan dalam satu waktu tertentu secara berurutan. Tentunya penerapan pola blok juga harus penuh perhitungan. Misalkan jika jumlah jam mapel bahasa Inggris dalam 1 minggu 2 jam, dan berarti ada 72 minggu dalam 1 tahun. Maka, bahasa Inggris dapat disampaikan dengan pola blok, yakni 144 jam dalam satu waktu atau setara selama 15-20 hari. Maka, pembelajaran materi tertentu dapat diselesaikan dalam waktu tersebut.

Kompetensi utama seorang pendidik di dalam paradigma kurikulum merdeka adalah guru harus mampu memilih dan memilah materi esensial yang disajikan dan tidak esensial. Tentunya, yang demikian sudah menjadi tradisi di kalangan pendidik di pesantren. Maka dari itu, tradisi pembelajaran di pesantren menekankan ke-esensial-an, kedalaman dan ketuntasan. Setelah selesai, Kiai akan memberikan “ijazah” kelayakan kompetensi santrinya, meski tanpa bukti selembar kertas. [n15]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *