Sragen Ngawi Jadi Ajang Garong BBM, Salah Satu Gudang di Gerebeg Polda Jatim

SRAGEN/NGAWI – JurnalSatu.id, Lokasi gudang penimbunan BBM ini terendus awak media sejak akhir tahun 2023 kemarin, bahkan beberapa bulan lamanya termonitor hingga ter update dipublik. Bahkan seolah pengelola bagaikan super star yang kebal akan hukum.

Dari monitoring awak media selama ini khususnya sepanjang wilayah Kabupaten Sragen hingga berbatasan Kabupaten Ngawi masih darurat aksi para celeng-celeng garong BBM baik jenis pertalite maupun solar dengan berbagai modusnya.

Disisi lain mustahil pura pihak APH akan menguaknya tanpa kerjasama antara para militan awak media yg legal formal maupun peran masyarakat. Karena tidak menutup kemungkinan masih adanya tutup mata yang dilakukan baik yang melibatkan APH maupun aparat hukum.

Pemain penimbun BBM Subsidi terkesan tidak pernah takut dan jera dalam melakukan aksinya. Saat ini terdapat berbagai modus penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh operator dalam menyalurkan produk BBM kepada konsumen. Antara lain, penyalahgunaan QR Code, adanya mobil pelangsir dan kendaraan modifikasi,

Alhasil saat ini penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Ngawi Jatim berhasil dibredeli hingga tanpa tebang pilih langsung diintai kemudian digerebeg langsung oleh Polda.

Pengungkapan penimbunan ini bermula ketika Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi tentang pembelian BBM jenis pertalite dalam jumlah besar termasuk dengan jeriken di salah satu SPBU.

Polisi mengamankan ribuan liter BBM dan 2 tersangka berinisial AR dan MAM yang beroperasi area Sampang dan Ngawi.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan kedua pelaku menimbun BBM bersubsidi yakni solar dan pertalite dengan modus yang sama meski dilakukan di wilayah berbeda berhasil ditangkap.

“Keduanya mengisi BBM subsidi menggunakan dump truck. Dari keterangan yang bersangkutan (AR), pembelian pertalite di SPBU beli sesuai harga, yakni Rp 10.000. Dia menggunakan truk yang diisi jeriken,” Jelasnya pekan lalu.

Luthfie menjelaskan pelaku AR saat ini sudah diamankan. Dalam melancarkan aksinya AR mengaku menimbun BBM sejak setahun terakhir. Setiap jeriken dalam truk itu mampu menampung 34 liter.

Polisi dengan 3 melati di pundaknya itu menegaskan AR menjual lagi BBM yang ditimbun dengan harga non subsidi. Dari setiap penjualan, AR mengaku mendapat keuntungan Rp 20.000 per jeriken.

“Total jeriken yang kami amankan ada 59 buah. Bila dikalikan jumlah BBM Pertalite yang ditimbun mencapai sekitar 2.006 liter. Kami amankan 59 jeriken masing-masing berisi 34 liter jenis pertalite,” jelasnya.

Sementara pelaku berinisial MAM yang beraksi di Kabupaten Ngawi. Yakni menyalahgunakan BBM subsidi jenis bio solar dengan cara membeli di salah satu SPBU di Kabupaten Ngawi menggunakan barcode petani. Lalu, BBM itu dimasukkan ke dalam 2 jeriken yang diangkut menggunakan roda 2 secara beruntun.

Dari penangkapan itu polisi telah mengamankan barang bukti berupa 2 buah bull berisi BBM bio solar. Setiap bull berkapasitas sekitar 700 liter.

Kendati MAM telah diamankan, Luthfie memastikan polisi masih memburu rekannya. Ia menyatakan masih ada 1 orang yang masuk dalam DPO dalam praktik penimbunan BBM tersebut.

“Kami masih memburu tersangka lain yang diduga turut membantu memberikan suplai Bio Solar, inisial S, perannya sebagai orang yang mensupply Bio Solar ke MAM,” Imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku penimbunan itu dijerat Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Keduanya terancam pidana selama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Mengingatkan mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM Solar bersubsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.

Pertamina juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi BBM untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan BBM pertalite penugasan dan Solar bersubsidi. ( Awi/Hendro )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *