Aktivis LSM Soroti Retribusi Pasar Krempyeng, Kebijakan Statemen Bayan Tempelrejo di Duga Pungli

SRAGEN – Jurnalsatu.id, Diperlukan adanya ketegasan dan keseriusan dari aparat penegak hukum dalam pencegahan dan pemberantasan tidak pidana korupsi dan pungli, perihal tersebut disampaikan oleh Anggit selaku aktivis kepada media pada Sabtu siang (9/3/24).

Menurutnya, adanya penarikan Retribusi dalam kegiatan pasar Krempyeng di ruas Jalan Raya Tanon – Mondokan tepatnya di desa Tempelrejo tidaklah berkekuatan hukum.

“Retribusi tersebut dibebankan kepada puluhan pedagang pasar tersebut sebesar Rp. 2.000, demikian juga dengan parkir kendaraan pedagang dan pengunjung” jelas Anggit.

Lebih lanjut, ia menyayangkan adanya penarikan retribusi tersebut, sebab hasil dari penarikan retribusi diduga tidak ada kejelasannya.

“Jika tidak ada kejelasan aturan retribusi di pasar Krempyeng Tempelrejo, patut diduga bisa dikategorikan sebagai perbuatan pungutan liar (pungli) karena melibatkan peran serta salah satu perangkat desa setempat” tegasnya.

Lebih lanjut, Pasar Krempyeng di desa Tempelrejo lokasinya berada di bahu jalan milik kewenangannya DPU Kabupaten Sragen, meskipun bukan dikategorikan bukan pasar milik desa namun pungutan yang dihasilkan jika di hitung secara global pertahun nilainya sangat fantastis.

” Dari hasil investigasi kami dilapangan, hasil dari pungutan pasar Krempyeng di Tempelrejo mencapai sekitar 120 ribu per hari, jika diglobal dalam sebulan bisa mencapai 3,6 juta rupiah,” paparnya.

Sementara ditempat terpisah bayan Tempelrejo Slamet, saat dikonfirmasi media pada hari Jumat (8/3/24) mengatakan, hasil dari retribusi yang diperoleh dari parkir dan pedagang pasar dijadikan sebagai Kas Kabayanan.

” Yang saya terima hanya sebesar Rp. 300.000/bulan, digunakan untuk membayar tenaga kebersihan, mengganti lampu yang rusak di sekitar pasar,” katanya kepada wartawan.

Slamet juga menerangkan selain untuk tenaga kebersihan dan kebutuhan makam, sisa dari hasil retribusi digunakan untuk kegiatan acara 17 Agustusan ditiap tahunnya.

“Sisanya digunakan untuk acara 17an se-Kabayanan seperti tahun kemarin digunakan untuk membeli 2 ekor kambing untuk dinikmati saat acara 17an,” terangnya.

Disisi lain, terkait kegiatan pasar Krempyeng, Kepala Desa Tempelrejo, Agung Dwi Harjanto menanggapi tidak mengetahui sama sekali adanya kegiatan penarikan retribusi parkir dan pedangan pasar krempyeng tersebut.

“Saya tidak tahu sama sekali ada retribusi dipasar krempyeng tersebut,” tanggapnya.

Kades juga mengakui bahwa bayan Tempelrejo tidak pernah memberikan informasi atau laporan apapun tentang kegiatan tersebut.

“Terkait retribusi yang di bebankan kepada pedagang saya tidak tahu menahu ” pungkasnya.
Lebih lanjut Anggit dan Tim Investigasi akan berkoordinasi dengan LBH SOLO RAYA untuk membuat aduan kepada APH. (Tim/Hendro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *