Surat Pemberitahuan larangan buka tempat hiburan selama bulan Ramadhan

Selama Ramadhan Tempat Karaoke Ditutup, Ini Komentar Ketua Dewan

JurnalSatu.id – PATI,Pemerintah Kabupaten Pati menerbitkan pemberitahuan melalui surat nomor 556.1/551 tertanggal 8 Maret 2024, terkait larangan tempat karaoke buka selama bulan Ramadhan. Surat yang ditandatangani Pj. Bupati Pati itu melarang semua Pengusaha Pariwisata se Kabupaten Pati agar tidak membuka usaha selama bulan Ramadhan.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, H. Ali Badrudin, SE mengaku mendukung kebijakan tersebut. “Penutupan tempat karaoke selama bulan Ramadhan ini kan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan,” tutur Ali.

Dalam aturan itu juga disebutkan, pengusaha yang nekat membuka usaha hiburan malam bakal kena teguran tertulis. “Dan bila mereka masih tetap melanggar Perda, maka konsekwensinya Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP bakal dibekukan,” sambung Ali.

Kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menyebut, selama bulan Ramadhan, semua pihak harus bisa menjaga keamanan dan ketertiban, agar Kabupaten Pati selalu dalam keadaan kondusifitas, terutama selama bulan Ramadhan.

Lebih lanjut, Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) V ini juga meminta kepada umat islam, untuk dapat melaksanakan ibadah puasa secara khusu’. “Harapan kami, umat islam, khususnya di Kabupaten Pati agar dapat menjalankan ibadah puasa secara khusu’ agar puasa tahun ini bisa bermakna dalam ibadah sesuai syariat yang ditentukan. Kita perbanyak amal baik di bulan yang suci nanti,” lanjut Ali. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *