KanalSatu.id – PATI, – Tanggal 18 Maret mendatang, sekolah tingkat atas (SMA/SMK/MA) sudah melaksanakan ujian atau asesmen. Artinya, agenda Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bakal tiba saatnya. Situasi ini akan menjadi unik manakala masyarakat, khususnya yang mempunyai anak didik lulus tahun ini, akan sibuk mencarikan sekolah untuk putra putrinya yang terbaik.
Sementara, masyarakat masih banyak yang trauma dengan sistem zonasi yang harus dipatuhi pada saat mencarikan putra putrinya untuk mendapatkan sekolah yang dikehendaki. Masyarakat masih menilai, sistem zonasi dalam PPDB belum mencerminkan keadilan dalam dunia pendidikan. Pasalnya, sebagian wilayah kecamatan banyak yang belum memiliki SMA atau SMK negeri sendiri. Sehingga, pada saat anaknya mau masuk ke sekolah negeri, maka dipastikan akan kalah dengan calon siswa yang tempat tinggalnya berada lebih dekat dengan sekolah.
Terkait dengan sistem zonasi dalam PPDB, Roihan, selaku Anggota DPRD Kabupaten Pati ikut memberikan tanggapan. Roihan menilai, sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru masih menyisakan keluhan dan protes dari sejumlah pihak. PPDB sistem zonasi dinilai berpotensi menimbulkan kecurangan, terutama munculnya perpindahan domisili dengan menumpang alamat ke lokasi yang lebih dekat, demi agar bisa masuk dalam radius zonasi terhadap sekolah yang diinginkan.
Dia berharap, sistem zonasi dalam PPDB untuk ditinjau ulang atau dilakukan evaluasi kembali. Sistem zonasi, memunculkan kerawanan terjadi tindakan yang mengarah pada kecurangan, misalnya dengan memasukkan anam anak calon siswa ke dalam Kartu Keluarga (KK) saudara atau teman yang radius alamat rumahnya dekat dengan sekolah yang dituju. Selain itu, tidak dimungkinkan adanya modus manipulasi lain yang dilakukan untuk meyakinkan syarat domisili sebagai prinsip dasar PPDB sistem zonasi. (Adv)