JurnalSatu.id – PATI, – Keberadaan tambang galian C yang ada di Pegunungan Kendeng Kabupaten Pati menjadi mata pencaharian beberapa warga yang ada di Kecamatan Sukolilo dan Kayen. Sayangnya, pengelolaan tambang galian ini dirasa oleh anggota Komisi C DPRD Pati Sutikno tidak sesuai dengan prosedur.
Politisi dari partai Nasdem ini juga sangat menyayangkan cara dari para penambang yang mengeruk tanah di kawasan resapan air seperti di Kecamatan Sukolilo dan Kayen.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar pengelola tambang galian tetap memperhatikan dan menjaga lingkungan sekitar. Jika tidak, pengelolaan tambang berupa batu kapur secara asal-asalan akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
“Harusnya bisa menjaga resapan yang ada disana. Kalau dikelola ada aturan, tidak seenaknya sendiri. Misal kalau dikelola galian tidak rata dengan tanah. Yang ngawur kan, tanah digali dalam yang jadi masalah itu. Atau kalau mau ambil gundukan, diambil rata saya kira tidak terlalu,” jelas Sutikno.
Dampak yang begitu luar biasa merusak lingkungan membuat Sutikno meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera bertindak. Meski bukan perkara yang mudah, dirinya yakin pemerintah selaku pemangku kebijakan dapat memberi solusi terbaik.
“Untuk galian C, memang di Kabupaten Pati harusnya resmi. Kita tidak menutup mata, ada juga beberapa yang tidak resmi. Mudah-mudahan nanti pihak terkait bisa menertibkan mana yang tidak resmi,” ujar Sutikno.
Pihaknya selaku komisi C juga merasa dipusingkan, lantaran keberadaan tambang ini merusak jalan dan areal persawahan. Sebagai komisi yang menaungi permasalahan ini, tak jarang pihaknya mendapat aduan dari masyarakat untuk segera menertibkan tambang illegal.
Sutikno juga menyadari kebutuhan masyarakat akan tanah urug sangat penting untuk pembangunan. Sehingga perlu penanganan bersama antara pemerintah bersama dengan masyarakat dalam mengelola tambang. (Adv)