Ali Badrudin Ketua DPRD Pati bakal panggil kepala Disporapar

Honor Paskibraka Tak Kunjung Dibayarkan, Ketua DPRD Pati Akan Panggil Dinporapar

JunalSatu.id – PATI, – Teka-teki polemik honor pasukan pengibar bendera atau paskibraka yang hingga kini belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) terus berlanjut. Terkuak bahwa anggaran tersebut ternyata disalahgunakan oleh salah satu oknum pegawai Dinporapar itu sendiri.

Kepala Dinporapar Pati, Rekso Suhartono membenarkan kejadian ini. Dirinya selaku pimpinan mengaku sudah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur terhadap anak buahnya tersebut. “Secara internal sudah saya serahkan ke inspektorat. Nanti biar mereka (inspektorat) seperti apa, bisa dilanjut ke BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan). Aturannya sudah saya lakukan,” ucapnya, Selasa 26 Maret 2024.

Menanggapi polemik ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Pati Ali Badrudin mengaku geram. Pasalnya, anggaran yang diperuntukkan untuk paskibraka tersebut memang sudah dianggarkan dan disetujui oleh Pihak bersama dengan eksekutif.

Ali pun memberikan tenggat waktu sampai akhir bulan Maret ini agar Dinporapar bisa melunasi kewajibannya. Jika tidak, dirinya bersama anggotanya bakal memanggil Dinporapar untuk mempertanggungjawabkan masalah ini.

“Saya juga sudah dengar berita itu dari medsos. Sudah saya hubungi Dinporapar, nanti tetap kalau sampai akhir bulan ini belum terbayarkan. Kami yang ada di DPRD terutama pimpinan akan panggil Dinporapar,” tegas Ali Badrudin.

Selain masalah honor paskibraka, Ali juga dipusingkan dengan adanya kasus yang sama yakni belum lunasnya bonus untuk pelatih Porprov 2023.

Tentunya, besar harapan dari politikus dari PDIP ini agar kasus semacam ini tidak terulang kembali. Karenanya, selain mencoreng nama DPRD, kasus ini juga membuat reputasi nama pemerintah kabupaten Pati menjadi kurang baik di mata rakyatnya sendiri. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *