anggota Komisi B DPRD Pati M Nur Sukarno

Melalui Raperda CSR, DPRD Pati Sebut Bisa Lindungi Perusahaan Dari Adanya Oknum

JurnlaSatu.id – PATI, – Disamping bisa membatu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan ekstrim, anggota Komisi B DPRD Pati M Nur Sukarno menyebut bahwa keberadaan Raperda CSR sebagai payung hukum bagi perusahaan juga bisa melindungi perusahaan dari adanya oknum nakal yang meminta sumbangan dari dana CSR.

Sukarno tak memungkiri adanya oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat meminta sumbangan dari dana CSR untuk kepentingan pribadi.

Karenanya dengan adanya peraturan yang menyangkut CSR nantinya pihaknya selaku DPRD akan memberikan perlindungan manakala ada oknum seperti itu. “Perda CSR bisa untuk melindungi pengusaha dari oknum. Misal kalau ada oknum yang minta jatah CSR, kalau ada Perdanya kan tidak bisa seperti itu, jadi mereka terlindungi dari oknum,” jelasnya.

Anggota dari Graksi Golkar ini menegaskan bahwa kebaradaan Raperda CSR ini nantinya adalah untuk kepentingan dan kemslahatan masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Khususnya masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan. “CSR itu kan peruntukannya untuk kepentingan masyarakat sekitar perusahaan. Misal jika kebanjiran, atau memang membutuhkan untuk perayaan hari besar nasional atau keagamaan,” imbuhnya.

Hanya saja meskipun pihaknya sudah membeberkan berbagai manfaat dari keberadaan Raperda CSR, pihak eksekutif maupun perusahaan hingga tak kunjung menyetujui agar pembahasannya dilanjutkan dan terkesan mandek. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *