Teguh Bandang Waluyo Anggota DPRD Kabupaten Pati

Maksimalkan Pembangunan, DPRD Bandang Minta BPD Maksimalkan Fungsi Pengawasan

JurnalSatu.id – PATI, – Program pembangunan desa sudah mulai dilaksanakan untuk tahun anggaran 2024. Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Desa (DD) tahap I sudah cair sejak awal bulan April kemarin. “Awal April kemarin, ADD dan DD Tahap satu sudah mulai cair, artinya, proses pembangunan sebagai salah satu program dari pemerintahan desa sudah mulai dilaksanakan. Kami meminta kepada Badan Permusyawaratan Desa atau BPD untuk memaksimalkan kinerja,” ujar Teguh Bandang Waluyo Anggota DPRD Kabupaten Pati.

Menurut Bandang, BPD Desa memiliki tugas dan fungsi (Tupoksi) yang sangat penting di dalam mendukung keberhasilan program pembangunan di desa. Sesuai dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2016, Fungsi dan tugas adalah Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

“Oleh karena itu, kami mendorong dan meminta kepada lembaga BPD Desa untuk memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program-program pembangunan di desa, terutama tentang anggaran yang jumlahnya mencapai milyaran rupiah,” ujar Bandang.

Kader PDI-Perjuangan ini juga mengatakan, bahwa selama ini keberadaan BPD seringkali tak difungsikan di desa, dan dianggap hanya sebagai pelengkap dalam kelembagaan di pemerintahan desa. Namun, Bandang menegaskan, bahwa BPD memiliki peran dan fungsi yang sangat vital di dalam pemerintahan desa.

“BPD ini memiliki peran mengawasi kebijakan dan program yang dijalankan oleh pemerintahan desa agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sekali lagi, harapan kami, BPD Desa harus dapat maksimal dalam melakukan pengawasan agar alokasi anggaran yang masuk ke pemerintahan desa dapat sesuai dengan peruntukannya, tepat guna, tepat sasaran dan tepat manfaat,” pungkas Bandang. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *