Rapat Paripurna, DPRD Pati Tetapkan Raperda Pemajuan Kebudayaan

Rapat Paripurna, DPRD Pati Tetapkan Raperda Pemajuan Kebudayaan

JurnalSatu.id – PATI, Rabu, (7/02/2024) kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menetapkan Reparda tentang Pemajuan Kebudayaan. Penetapan yang dilakukan melalui rapat paripurna itu, juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan perubahan Propemperda 2024. Selain itu, juga disampaikan laporan hasil reses tahap III DPRD Kabupaten Pati.

Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati ditu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD II Kabupaten Pati Hardi. Rapat juga dihadiri oleh Pj. Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Sekretaris Daerah Jumani, para staff ahli, Para Kabag Sekda, Anggota DPRD Kabupaten Pati, OPD se-Kabupaten Pati serta camat se-Kabupaten Pati.

Terkait dengan Perubahan Propemperda 2024, dalam rapat tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Maesaroh. Sedangkan laporan Hasil Reses Tahap III disampaikan oleh Anggota DPRD Joko Mustiko.

Maesaroh, dalam laporannya menyampaikan, bahwa ada perubahan rencana penyusunan Perda dalam satu tahun anggaran yang berisi konsepsi raperda yang disusun berdasarkan skala proritas di Kabupaten Pati. Dengan adanya rencana perubahan ini diharapkan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Pati.

Sementara Joko Mustiko dalam laporannya menyampaikan terkait bahwa laporan tahunan bagi anggota DPRD terkait dengan kegiatan penjaringan aspirasi di wilayah dapilnya masing-masing.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati Hardi saat memimpin rapat menyampaikan nantinya dalam penjaringan aspirasi tersebut akan dimasukkan ke dalam pokok-pokok pikiran dewan, sehingga diharapkan dapat menjadikan bahan dalam melaksanakan program pembangunan di Kabupaten Pati ini. “Laporan hasil reses ini selanjutnya akan kami serahkan kepada PJ Bupati Pati sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana pembangunan di Kabupaten Pati ini,” terangnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *