Bambang Susilo Ketua Komisi A

Program PTSL, Ketua Komisi A DPRD Pati Minta Tak Ada Pungutan

JurnalSatu.id – PATI, –  Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 mulai dilaksanakan oleh sejumlah desa di Kabupaten Pati. Program dari Pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak atas kepemilikan tanah ini diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat.

Tak ayal, kesempatan ini juga dimanfaatkan oleh masyarakat karena prosesnya yang cenderung mudah dan sangat murah. Untuk wilayah Kabupaten Pati, dari ketentuan atau regulasi yang ada, biaya untuk pengurusan pengajuan sertifikat lewat program ini adalah maksimal Rp 400 ribu.

Metode PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan dan papan

Terkait dengan hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Ir. Bambang Susilo mewanti-wanti agar jangan sampai ada pungutan. “Kami minta kepada pemerintah desa, atau panitia PTSL di desa agar jangan tidak mematok biaya di atas batas maksimal yang ditentukan,” ujar Bambang.

Bambang menambahkan, program ini memang program pensertifikatan secara gratis oleh pemerintah. Namun, lanjut Bambang, dalam proses pelaksanaannya pasti membutuhkan biaya-biaya penunjang, seperti rapat panitia, administrasian, dan lain sebagainya.

Selain itu, Bambang juga mengajak masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. “Harapan saya,asyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Bagi warga yang memiliki tanah dan belum ada sertifikatnya dapat segera datang ke desa untuk menghubungi panitia dan memenuhi persyaratan-persyaratan untuk pengajuan,” sambungnya.

Bambang juga mendorong Pemdes untuk mensosialisakan program PTSL ini secara maksimal agar masyarakat tidak ada yang ketinggalan informasi Terkait program tersebut. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *